GORONTALO – Praktik penambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali terungkap. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Ratusan karung material tambang tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga yang diduga dijadikan tempat penampungan hasil tambang ilegal sebelum diedarkan ke pembeli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Marulyi Pardede, SH, AI, KMH, mengatakan dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H.
“JSK berperan sebagai pengumpul material batu hitam, sedangkan H diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tersebut,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Dari hasil penyelidikan sementara, material batu hitam itu diketahui berasal dari kawasan tambang Batu Gergaji dan akan dipasarkan dengan harga antara Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap para pelaku sebelumnya telah menjual sekitar 88 karung batu hitam dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga menampung dan memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin resmi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone Bolango. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penambangan ilegal dan jalur distribusi batu hitam tersebut.
Reporter : Matyadi











