Menu

Dark Mode
Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal Pengadilan Agama Jakarta Pusat Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

Hukum & Kriminal

Bongkar Tambang Ilegal di Bone Bolango, Polisi Sita 259 Karung Batu Hitam

badge-check


					Foto : Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Perbesar

Foto : Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).

GORONTALO – Praktik penambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali terungkap. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).

Ratusan karung material tambang tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga yang diduga dijadikan tempat penampungan hasil tambang ilegal sebelum diedarkan ke pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Marulyi Pardede, SH, AI, KMH, mengatakan dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H.

“JSK berperan sebagai pengumpul material batu hitam, sedangkan H diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tersebut,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Dari hasil penyelidikan sementara, material batu hitam itu diketahui berasal dari kawasan tambang Batu Gergaji dan akan dipasarkan dengan harga antara Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap para pelaku sebelumnya telah menjual sekitar 88 karung batu hitam dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga menampung dan memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin resmi.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone Bolango. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penambangan ilegal dan jalur distribusi batu hitam tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan

5 June 2026 - 13:28 WIB

Sampan Pembawa 30 Kg Sabu dari Malaysia Dicegat di Asahan

28 May 2026 - 13:24 WIB

Bea Cukai Soetta Bongkar 12 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp45 Miliar

26 May 2026 - 18:33 WIB

Bea Cukai dan BAIS TNI Gerebek Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Diamankan

20 May 2026 - 22:15 WIB

Kejari Kotabaru Berhasil Pulihkan Rp6,5 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

19 May 2026 - 14:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal