Menu ✖

Dark Mode
Danpusterad Ingatkan Mahasiswa Waspadai Ancaman Perang Informasi Berbasis AI Kendala Biaya Teratasi, 414 Pelajar Jaksel Dibantu Ambil Ijazah Agama, Nalar, dan Kekuasaan: Ketika Moralitas Diuji oleh Politik SPS Genap 14 Tahun, Ini Strategi Siti Saidah Kembangkan Bisnis Pangan Imigrasi dan Dukcapil Jakarta Bahas NIK Ilegal KADIN dan Pemkot Yogyakarta Teken PKS Program IREKO, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

News

Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan

badge-check


					Foto : Upaya memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia. Perbesar

Foto : Upaya memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia.

PENANG, MALAYSIA – Upaya memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026, menjadi hasil sinergi antara Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.

Program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang belum memiliki pengakuan administrasi atas perkawinannya, sekaligus mempermudah penerbitan dokumen kependudukan melalui layanan terpadu dalam satu rangkaian kegiatan.

Acara dihadiri oleh Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat M.Aliyuddin, S.Ag,.M.H,

menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang lokasi tempat tinggalnya.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan isbat nikah terpadu tidak terlepas dari kolaborasi berbagai institusi yang saling mendukung dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan isbat nikah oleh pengadilan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan suami, istri, maupun anak. Putusan tersebut menjadi dasar penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya yang diperlukan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, hingga kepastian hak waris.

Seiring meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, maupun menetap di luar negeri, kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau dinilai semakin penting. Karena itu, badan peradilan agama terus mengembangkan pola pelayanan yang lebih proaktif melalui sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).

Dalam pelaksanaan sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat berhasil memeriksa dan menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah. Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Selain persidangan, kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol apresiasi sekaligus penguatan hubungan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, dan seluruh instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Para peserta yang telah memperoleh penetapan isbat nikah turut menerima ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyelenggara menyebut kegiatan di Penang merupakan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang tahun 2026, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh WNI di berbagai negara.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri, diharapkan pelayanan hukum semakin mudah dijangkau sehingga mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan kemudahan administrasi bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

FORSIMEMA-RI Tegaskan Perlindungan Hakim dan Independensi Peradilan Tak Boleh Dikompromikan

12 October 2026 - 16:38 WIB

Mahkamah Agung dan Kemenag, Hadirkan Layanan Isbat Nikah bagi WNI di Luar Negeri

20 July 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Jadi Sorotan, Pesan Rahasia hingga Dokumen Mutasi Ramai Beredar

16 July 2026 - 22:45 WIB

Kasus Percetakan “Mau Print” Berlanjut, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polres Jakpus

1 July 2026 - 00:06 WIB

Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua PA, Warnai Dinamika Reformasi Peradilan di Jakarta

20 May 2026 - 17:25 WIB

Trending di News