Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Bongkar Tambang Ilegal di Bone Bolango, Polisi Sita 259 Karung Batu Hitam

badge-check


					Foto : Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Perbesar

Foto : Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).

GORONTALO – Praktik penambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali terungkap. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026).

Ratusan karung material tambang tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga yang diduga dijadikan tempat penampungan hasil tambang ilegal sebelum diedarkan ke pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Marulyi Pardede, SH, AI, KMH, mengatakan dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H.

“JSK berperan sebagai pengumpul material batu hitam, sedangkan H diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tersebut,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Dari hasil penyelidikan sementara, material batu hitam itu diketahui berasal dari kawasan tambang Batu Gergaji dan akan dipasarkan dengan harga antara Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap para pelaku sebelumnya telah menjual sekitar 88 karung batu hitam dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga menampung dan memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin resmi.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone Bolango. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penambangan ilegal dan jalur distribusi batu hitam tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal