Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

badge-check


					Foto:Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak. Perbesar

Foto:Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.

JAKARTA, onnews.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus sampai 1 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar.

“Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers di kantor DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 534 juta. Artinya total batang rokok ilegal yang diamankan mencapai 10,78 juta batang dengan total kerugian Rp 8 miliar.

“Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp 8 miliar,” tuturnya.

Barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Rencananya barang akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan,” ungkap Hendri.

Menurut Hendri, seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menambahkan pelaksanaan tugas ini dilakukan melalui sinergi bersama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/lembaga.

“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.” tutup Hendri.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Praperadilan Parulian Tampubolon: Soroti Rentang Jabatan dan Dasar Penetapan Tersangka

27 August 2026 - 20:11 WIB

Trending di Hukum & Kriminal