Menu

Dark Mode
Dari Teori ke Aksi: BEM TALKS UPJ Desak Kampus Cetak Problem Solver, Bukan Sekadar Lulusan Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

Hukum & Kriminal

Jalan H. Samanhudi Dikepung Parkir Liar, Dugaan Oknum Bermain Menguat

badge-check


					Foto: Deretan kendaraan terlihat parkir di bahu Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). Padahal, di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir. Perbesar

Foto: Deretan kendaraan terlihat parkir di bahu Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). Padahal, di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir.

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan media pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merampas hak pengguna jalan lainnya. Kemacetan kerap mengular, terutama pada jam sibuk, memperparah beban mobilitas di kawasan padat tersebut.

Ironisnya, praktik parkir liar tersebut tetap memungut biaya dari pengendara. Hal ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait ke mana aliran uang parkir tersebut, serta dugaan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal ini. Praktik ini bahkan terkesan terorganisir, dengan penjaga parkir yang silih berganti namun tetap konsisten beroperasi setiap hari.

“Ucok salah satu perjalanan kaki geram, Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” ungkapnya.

Padahal, aturan sudah sangat tegas. Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, jelas melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini seharusnya dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan dari pihak berwenang diduga menjadi celah suburnya praktik parkir liar ini. Tidak sedikit warga yang menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik, mengingat aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan berulang tanpa penertiban berarti.

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi kebocoran pendapatan daerah. Jika pungutan dilakukan secara ilegal, maka negara dirugikan dan tata kelola parkir menjadi tidak transparan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, hanya memberikan respons singkat.

“Waalaikumsalam, baik, terima kasih informasinya Pak, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons normatif tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji penindakan. Penertiban menyeluruh, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi pengelolaan parkir menjadi tuntutan yang semakin menguat.

Jika tidak segera ditindak tegas, praktik parkir liar dikhawatirkan akan terus menjadi “lahan basah” bagi pihak-pihak tertentu, sekaligus mencederai wibawa aturan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak kebijakan di ibu kota.

 

 

(Tim)

Lainnya

Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan!

2 April 2026 - 20:34 WIB

Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

1 April 2026 - 09:33 WIB

Aborsi 6 Bulan Terbongkar di Pengadilan: Kesaksian dan Barang Bukti Perkuat Perkara

31 March 2026 - 20:24 WIB

Surat Pengosongan Balai Pemuda Picu Gejolak: Penataan atau Penyingkiran Ruang Kreatif?

31 March 2026 - 15:59 WIB

Armando Dituntut 3,5 Tahun di Kasus Tanah Rp259 M, Sidang PN Jaktim Memanas

30 March 2026 - 16:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal