Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Jalan H. Samanhudi Dikepung Parkir Liar, Dugaan Oknum Bermain Menguat

badge-check


					Foto: Deretan kendaraan terlihat parkir di bahu Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). Padahal, di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir. Perbesar

Foto: Deretan kendaraan terlihat parkir di bahu Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). Padahal, di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir.

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan media pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merampas hak pengguna jalan lainnya. Kemacetan kerap mengular, terutama pada jam sibuk, memperparah beban mobilitas di kawasan padat tersebut.

Ironisnya, praktik parkir liar tersebut tetap memungut biaya dari pengendara. Hal ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait ke mana aliran uang parkir tersebut, serta dugaan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal ini. Praktik ini bahkan terkesan terorganisir, dengan penjaga parkir yang silih berganti namun tetap konsisten beroperasi setiap hari.

“Ucok salah satu perjalanan kaki geram, Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” ungkapnya.

Padahal, aturan sudah sangat tegas. Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, jelas melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini seharusnya dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan dari pihak berwenang diduga menjadi celah suburnya praktik parkir liar ini. Tidak sedikit warga yang menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik, mengingat aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan berulang tanpa penertiban berarti.

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi kebocoran pendapatan daerah. Jika pungutan dilakukan secara ilegal, maka negara dirugikan dan tata kelola parkir menjadi tidak transparan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, hanya memberikan respons singkat.

“Waalaikumsalam, baik, terima kasih informasinya Pak, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons normatif tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji penindakan. Penertiban menyeluruh, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi pengelolaan parkir menjadi tuntutan yang semakin menguat.

Jika tidak segera ditindak tegas, praktik parkir liar dikhawatirkan akan terus menjadi “lahan basah” bagi pihak-pihak tertentu, sekaligus mencederai wibawa aturan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak kebijakan di ibu kota.

 

 

(Tim)

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal