Menu

Dark Mode
Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal Pengadilan Agama Jakarta Pusat Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

Hukum & Kriminal

Jalan H. Samanhudi Dikepung Parkir Liar, Dugaan Oknum Bermain Menguat

badge-check


					Foto: Deretan kendaraan terlihat parkir di bahu Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). Padahal, di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir. Perbesar

Foto: Deretan kendaraan terlihat parkir di bahu Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). Padahal, di lokasi tersebut terpasang rambu larangan parkir.

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan media pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merampas hak pengguna jalan lainnya. Kemacetan kerap mengular, terutama pada jam sibuk, memperparah beban mobilitas di kawasan padat tersebut.

Ironisnya, praktik parkir liar tersebut tetap memungut biaya dari pengendara. Hal ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait ke mana aliran uang parkir tersebut, serta dugaan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal ini. Praktik ini bahkan terkesan terorganisir, dengan penjaga parkir yang silih berganti namun tetap konsisten beroperasi setiap hari.

“Ucok salah satu perjalanan kaki geram, Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” ungkapnya.

Padahal, aturan sudah sangat tegas. Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, jelas melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini seharusnya dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan dari pihak berwenang diduga menjadi celah suburnya praktik parkir liar ini. Tidak sedikit warga yang menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik, mengingat aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan berulang tanpa penertiban berarti.

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi kebocoran pendapatan daerah. Jika pungutan dilakukan secara ilegal, maka negara dirugikan dan tata kelola parkir menjadi tidak transparan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, hanya memberikan respons singkat.

“Waalaikumsalam, baik, terima kasih informasinya Pak, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons normatif tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji penindakan. Penertiban menyeluruh, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi pengelolaan parkir menjadi tuntutan yang semakin menguat.

Jika tidak segera ditindak tegas, praktik parkir liar dikhawatirkan akan terus menjadi “lahan basah” bagi pihak-pihak tertentu, sekaligus mencederai wibawa aturan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak kebijakan di ibu kota.

 

 

(Tim)

Lainnya

Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan

5 June 2026 - 13:28 WIB

Sampan Pembawa 30 Kg Sabu dari Malaysia Dicegat di Asahan

28 May 2026 - 13:24 WIB

Bea Cukai Soetta Bongkar 12 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp45 Miliar

26 May 2026 - 18:33 WIB

Bongkar Tambang Ilegal di Bone Bolango, Polisi Sita 259 Karung Batu Hitam

25 May 2026 - 18:44 WIB

Bea Cukai dan BAIS TNI Gerebek Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Diamankan

20 May 2026 - 22:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal