TANGERANG — Upaya penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali terbongkar. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan 12 kasus pembawaan emas ilegal ke luar negeri selama periode April hingga Mei 2026.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan total 17,55 kilogram emas berbagai bentuk dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari hasil profiling dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional di Terminal 3 Keberangkatan.
Petugas menemukan logam berdensitas tinggi yang kemudian diketahui merupakan emas dalam bentuk kepingan, cast bar hingga perhiasan yang disimpan di koper, kantong pakaian, bahkan dipakai langsung oleh penumpang.
“Penindakan ini merupakan hasil pengawasan dan analisis terhadap penumpang yang diduga membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” kata Hengky saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang akan terbang ke Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.
Kemudian pada 19 Mei 2026, petugas menggagalkan penyelundupan terbesar dalam operasi tersebut. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH tertangkap membawa 10 kilogram emas cast bar dengan nilai mencapai Rp26,18 miliar.
Penindakan berlanjut pada 20 Mei 2026 terhadap dua WNA asal Tiongkok lainnya, yakni XWQ dengan barang bukti emas seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar dan FCT dengan 680 gram emas senilai Rp1,79 miliar.
Sementara pada 21 Mei 2026, petugas kembali mengamankan WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.
Puncaknya terjadi pada 24 Mei 2026 ketika tujuh kasus sekaligus berhasil diungkap dalam satu hari. Seluruh pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang kedapatan membawa emas jenis cast bar dengan total nilai miliaran rupiah.
Hengky mengatakan seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap para pelaku masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik kasus penyelundupan tersebut.
“Bea Cukai bersama stakeholder terkait terus memperkuat pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi lintas instansi agar setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penumpang yang membawa emas atau perhiasan emas wajib melaporkannya kepada Bea Cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Saat ini pemerintah juga memperketat aturan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, termasuk cast bar, ingot, granules hingga minted bars. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan meningkatkan penerimaan negara.
Reporter : Matyadi











