Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Hukum & Kriminal

Wartawan Warta Kota Cekcok Saat Eksekusi Lahan Cibubur, Ketua Pokja PWI PN Jaktim Angkat Bicara

badge-check


					foto : Insiden cekcok yang melibatkan wartawan Warta Kota, Munir, saat pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), menuai perhatian berbagai kalangan.
Perbesar

foto : Insiden cekcok yang melibatkan wartawan Warta Kota, Munir, saat pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), menuai perhatian berbagai kalangan.

JAKARTA – Insiden cekcok yang melibatkan wartawan Warta Kota, Munir, saat pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), menuai perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Erfan Pratama.

Erfan menilai, peristiwa yang berujung kesalahpahaman antara jurnalis dengan petugas di lapangan tidak lepas dari minimnya koordinasi antara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Pokja PWI sebagai mitra strategis dalam publikasi kegiatan lembaga peradilan.

“Sejauh ini, tidak ada koordinasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada kami, Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Padahal, Pokja merupakan wadah resmi bagi keterbukaan informasi publik sekaligus mitra publikasi kegiatan institusi,” ujar Erfan saat dimintai keterangan, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, komunikasi yang baik antara lembaga dan insan pers sangat penting, terutama dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dinamika di lapangan seperti eksekusi lahan.

“Koordinasi bukan sekadar formalitas. Dengan adanya komunikasi yang baik, seluruh pihak dapat memahami peran masing-masing, sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir,” katanya.

Erfan juga menyayangkan terjadinya insiden yang dialami Munir saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan, wartawan memiliki hak untuk meliput setiap peristiwa yang menjadi kepentingan publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski demikian, Erfan mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan proporsional.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Baik aparat, petugas pengadilan, maupun rekan-rekan jurnalis, semuanya memiliki tugas masing-masing. Yang terpenting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan mengedepankan profesionalisme di lapangan,” tutur Erfan dengan nada datar namun penuh pertimbangan.

Ia menambahkan, Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur siap menjadi jembatan komunikasi antara institusi peradilan dengan media, guna mendukung transparansi sekaligus menjaga hubungan harmonis.

“Kami percaya, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan, namun tetap dalam koridor hukum dan etika profesi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Munir mengaku mengalami tindakan fisik saat meliput eksekusi lahan yang berlangsung ricuh. Ia mengklaim sempat dipiting dari belakang sebelum sempat menunjukkan kartu identitas persnya kepada petugas.

Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal