Menu

Dark Mode
Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal Pengadilan Agama Jakarta Pusat Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

Megapolitan

Sengketa PGC Disorot, Klaim Pelapor Dinilai Tak Berimbang

badge-check


					Foto :  Polemik dugaan kelalaian keselamatan di Pusat Grosir Cililitan kembali mencuat ke publik. Namun, perhatian kini bergeser pada klaim pelapor Mochamad Yusuf (MY) yang dinilai sejumlah pihak tidak berimbang serta belum ditopang langkah hukum yang memadai, Kamis (9/4/2026).
Perbesar

Foto : Polemik dugaan kelalaian keselamatan di Pusat Grosir Cililitan kembali mencuat ke publik. Namun, perhatian kini bergeser pada klaim pelapor Mochamad Yusuf (MY) yang dinilai sejumlah pihak tidak berimbang serta belum ditopang langkah hukum yang memadai, Kamis (9/4/2026).

JAKARTA— Polemik dugaan kelalaian keselamatan di Pusat Grosir Cililitan kembali mencuat ke publik. Namun, perhatian kini bergeser pada klaim pelapor Mochamad Yusuf (MY) yang dinilai sejumlah pihak tidak berimbang serta belum ditopang langkah hukum yang memadai, Kamis (9/4/2026).

Insiden yang disebut terjadi pada 17 Juni 2025 itu bermula saat MY mengaku terpeleset di area lantai dasar akibat kondisi lantai licin. Ia menyatakan mengalami cedera serius hingga harus menjalani pengobatan jangka panjang dan disarankan operasi lutut dengan biaya besar.

Meski mengklaim mengalami kerugian signifikan, MY diketahui tidak menempuh jalur hukum formal untuk menguji peristiwa tersebut. Ia lebih memilih menyampaikan laporan ke berbagai instansi, mulai dari pengelola gedung, pemerintah setempat, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, pihak Kelurahan Cililitan menegaskan bahwa laporan yang masuk telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Lurah Cililitan, Sukariya, menyebut bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan langsung kelurahan dan telah ditangani di tingkat kota.

Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media saat ditemui di Kedai Nasi Liwet Si Gimbal saat memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, Kamis (9/4/2026).

“Semua sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bahkan pembahasan sudah sampai tingkat kota dan Ombudsman,” ujar Sukarya.

Staf Kelurahan Cililitan, R, menambahkan bahwa pelapor tidak mengikuti saran untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian. Hal tersebut dinilai menjadi hambatan dalam memastikan kebenaran klaim secara objektif dan hukum.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara tuntutan yang diajukan dengan bukti kerugian yang disampaikan. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa klaim yang dibangun cenderung tidak proporsional.

Terkait dugaan pelanggaran administratif seperti status Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut dari instansi berwenang.

Kelurahan juga mengakui adanya komunikasi yang kurang tepat dalam proses penanganan, namun menegaskan hal tersebut tidak disengaja dan telah menjadi bahan evaluasi internal.

Dengan belum adanya proses hukum yang ditempuh serta minimnya bukti yang dapat diuji, sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan pelapor berpotensi membentuk opini sepihak di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan antara pelapor dan pengelola PGC. Sengketa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap klaim di ruang publik harus didukung bukti kuat serta diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan

Reporter : Matyadi

Lainnya

Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik

3 June 2026 - 12:24 WIB

Lurah Cakung Barat Soroti Sampah Menumpuk, Ajak Warga Ubah Kebiasaan Pilah dari Rumah

24 April 2026 - 20:17 WIB

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran Gedung Kemendagri di Pasar Minggu, Respons Cepat Brimob Cegah Api Meluas

20 April 2026 - 20:55 WIB

Ancol Terapkan Tarif Flat Rp120 Ribu per Mobil, Berlaku Sejak 15 April

17 April 2026 - 15:57 WIB

Trending di Megapolitan