JAKARTA— Polemik dugaan kelalaian keselamatan di Pusat Grosir Cililitan kembali mencuat ke publik. Namun, perhatian kini bergeser pada klaim pelapor Mochamad Yusuf (MY) yang dinilai sejumlah pihak tidak berimbang serta belum ditopang langkah hukum yang memadai, Kamis (9/4/2026).
Insiden yang disebut terjadi pada 17 Juni 2025 itu bermula saat MY mengaku terpeleset di area lantai dasar akibat kondisi lantai licin. Ia menyatakan mengalami cedera serius hingga harus menjalani pengobatan jangka panjang dan disarankan operasi lutut dengan biaya besar.
Meski mengklaim mengalami kerugian signifikan, MY diketahui tidak menempuh jalur hukum formal untuk menguji peristiwa tersebut. Ia lebih memilih menyampaikan laporan ke berbagai instansi, mulai dari pengelola gedung, pemerintah setempat, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, pihak Kelurahan Cililitan menegaskan bahwa laporan yang masuk telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Lurah Cililitan, Sukariya, menyebut bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan langsung kelurahan dan telah ditangani di tingkat kota.
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media saat ditemui di Kedai Nasi Liwet Si Gimbal saat memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, Kamis (9/4/2026).
“Semua sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bahkan pembahasan sudah sampai tingkat kota dan Ombudsman,” ujar Sukarya.
Staf Kelurahan Cililitan, R, menambahkan bahwa pelapor tidak mengikuti saran untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian. Hal tersebut dinilai menjadi hambatan dalam memastikan kebenaran klaim secara objektif dan hukum.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara tuntutan yang diajukan dengan bukti kerugian yang disampaikan. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa klaim yang dibangun cenderung tidak proporsional.
Terkait dugaan pelanggaran administratif seperti status Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut dari instansi berwenang.
Kelurahan juga mengakui adanya komunikasi yang kurang tepat dalam proses penanganan, namun menegaskan hal tersebut tidak disengaja dan telah menjadi bahan evaluasi internal.
Dengan belum adanya proses hukum yang ditempuh serta minimnya bukti yang dapat diuji, sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan pelapor berpotensi membentuk opini sepihak di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan antara pelapor dan pengelola PGC. Sengketa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap klaim di ruang publik harus didukung bukti kuat serta diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan
Reporter : Matyadi











