Kendari – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terhadap pasangan suami istri, Deni Zaenal Abidin dan istrinya, memicu polemik. Putusan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan oleh pelapor, Budhi Yuwono.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Meski demikian, Budhi mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
“Putusan ini menurut saya penuh kejanggalan. Saya akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Budhi kepada media, Rabu (22/4/2026).
Budhi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah status salah satu terdakwa yang diketahui tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus serupa dengan korban berbeda, yakni Rudi Chandra. Namun fakta tersebut, menurutnya, tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
Dari sisi pembuktian, Budhi juga menilai bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan, seperti rekaman video, foto, dan keterangan saksi, tidak dipertimbangkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan.
“Semua bukti sudah kami hadirkan, tapi seolah tidak menjadi dasar dalam putusan. Ini yang membuat kami mempertanyakan prosesnya,” katanya.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada perkara terdahulu dengan nomor 563/Pid.B/PN Kdi yang melibatkan terdakwa yang sama. Dalam dokumen putusan tersebut ditemukan perbedaan keterangan terkait barang bukti ore nikel. Pada satu bagian disebutkan hanya dua tumpukan di stockpile PT MBS, Desa Dunggua, sementara bagian lain mencantumkan jumlah mencapai 100.000 metrik ton.
Pihak PN Kendari disebut telah mengeluarkan klarifikasi bahwa terdapat kesalahan pengetikan dalam putusan tersebut. Namun klarifikasi itu baru muncul setelah perkara berkekuatan hukum tetap selama enam tahun.
Selain itu, dokumen pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 juga menuai pertanyaan. Beberapa kejanggalan yang disoroti antara lain tidak adanya tanda tangan salah satu pihak pada halaman awal, adanya nomor perkara sebelum proses pelimpahan ke pengadilan, serta ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang tercantum.
Dengan berbagai hal tersebut, Budhi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum guna memperoleh keadilan.
“Saya akan menempuh semua langkah hukum yang ada sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
Reporter : Matyadi











