Menu

Dark Mode
Ancol Manjakan Pelanggan Setia, Hadiah Mobil Listrik Warnai Undian Ancol Points Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta

Hukum & Kriminal

Putusan Bebas PN Kendari Disoal, Budhi Yuwono Siap Tempuh Upaya Hukum

badge-check


					 Foto : Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terhadap pasangan suami istri, Deni Zaenal Abidin dan istrinya, memicu polemik. Putusan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan oleh pelapor, Budhi Yuwono Perbesar

Foto : Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terhadap pasangan suami istri, Deni Zaenal Abidin dan istrinya, memicu polemik. Putusan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan oleh pelapor, Budhi Yuwono

Kendari – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terhadap pasangan suami istri, Deni Zaenal Abidin dan istrinya, memicu polemik. Putusan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan oleh pelapor, Budhi Yuwono.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Meski demikian, Budhi mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“Putusan ini menurut saya penuh kejanggalan. Saya akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Budhi kepada media, Rabu (22/4/2026).

Budhi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah status salah satu terdakwa yang diketahui tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus serupa dengan korban berbeda, yakni Rudi Chandra. Namun fakta tersebut, menurutnya, tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Dari sisi pembuktian, Budhi juga menilai bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan, seperti rekaman video, foto, dan keterangan saksi, tidak dipertimbangkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan.

“Semua bukti sudah kami hadirkan, tapi seolah tidak menjadi dasar dalam putusan. Ini yang membuat kami mempertanyakan prosesnya,” katanya.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada perkara terdahulu dengan nomor 563/Pid.B/PN Kdi yang melibatkan terdakwa yang sama. Dalam dokumen putusan tersebut ditemukan perbedaan keterangan terkait barang bukti ore nikel. Pada satu bagian disebutkan hanya dua tumpukan di stockpile PT MBS, Desa Dunggua, sementara bagian lain mencantumkan jumlah mencapai 100.000 metrik ton.

Pihak PN Kendari disebut telah mengeluarkan klarifikasi bahwa terdapat kesalahan pengetikan dalam putusan tersebut. Namun klarifikasi itu baru muncul setelah perkara berkekuatan hukum tetap selama enam tahun.

Selain itu, dokumen pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 juga menuai pertanyaan. Beberapa kejanggalan yang disoroti antara lain tidak adanya tanda tangan salah satu pihak pada halaman awal, adanya nomor perkara sebelum proses pelimpahan ke pengadilan, serta ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang tercantum.

Dengan berbagai hal tersebut, Budhi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum guna memperoleh keadilan.

“Saya akan menempuh semua langkah hukum yang ada sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal