JAKARTA – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti viralnya peristiwa tersebut, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam pemaparan kasus, turut hadir Dwi Oktavia selaku Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta serta Sundari Waris dari Komnas Perempuan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban dalam kasus kekerasan seksual.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus dijaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.
Menurut Rita, kejadian bermula dari percakapan tidak pantas yang dilontarkan pelaku selama perjalanan.
Situasi kemudian meningkat ketika pelaku diduga melakukan pelecehan fisik dengan memegang dan meremas paha korban, lalu berpindah ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa disertai tindakan kekerasan.
Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam sebagian kejadian sebagai bukti.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam penanganannya, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” jelas Rita.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian milik korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum maupun berbasis aplikasi. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik, sekaligus menegaskan perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual secara komprehensif.
Reporter : Matyadi











