Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Aborsi 6 Bulan Terbongkar di Pengadilan: Kesaksian dan Barang Bukti Perkuat Perkara

badge-check


					Foto : Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perbesar

Foto : Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini mulai mengungkap sejumlah fakta penting melalui keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima warga serta satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur.

Keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam upaya pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan aborsi dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin. Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kamar, hingga janin yang diperkirakan telah berusia sekitar enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi terdakwa, khususnya terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui sedang dikandung.

Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian setelah adanya pengakuan dari terdakwa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Jakarta Timur segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian kejadian yang terungkap melalui keterangan saksi merupakan bagian penting dalam konstruksi perkara. Namun demikian, proses hukum masih berada pada tahap pembuktian dan belum memasuki agenda tuntutan maupun putusan.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan menyeluruh.

Pihak pembela menyoroti aspek psikologis serta latar belakang pribadi terdakwa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peristiwa yang terjadi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek sensitif yang berkaitan dengan hukum, kesehatan, dan kondisi sosial masyarakat.

Oleh karena itu, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu mencerminkan rasa keadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat dan berimbang.

Hingga kini, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta pendalaman alat bukti sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses peradilan.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal