Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Hukum & Kriminal

Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan!

badge-check


					Foto : Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026. Perbesar

Foto : Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026.

JAKARTA – Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026. Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional, Kamis (02/04/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengendalikan konsumsi dan peredaran barang kena cukai.

Barang kena cukai (BKC) mencakup produk tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Barang-barang ini memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat oleh negara.

Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektronik, batasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap terkait aturan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 serta laman resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” ujar Budi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal