Menu

Dark Mode
Diduga 130 MT Nikel Dijual Tanpa Izin, Pengacara Tempuh Gugatan PMH Lurah Cakung Barat Soroti Sampah Menumpuk, Ajak Warga Ubah Kebiasaan Pilah dari Rumah PWI Berduka, Zulmansyah Sekedang Dikenang sebagai Tokoh Penuh Ketulusan Polri Tunjukkan Kepedulian, Ratusan Driver Ojol Terima Bantuan Sembako di Jakarta Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta  Harga Minyakita Disorot,Polda Metro Jaya Turun Langsung Lakukan Sidak di Pasar Minggu

Hukum & Kriminal

Diduga 130 MT Nikel Dijual Tanpa Izin, Pengacara Tempuh Gugatan PMH

badge-check


					 Foto : Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Perbesar

Foto : Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara.

JAKARTA — Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan bahwa objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus. Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Dengan dimulainya proses hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap gugatan di pengadilan.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Wartawan Warta Kota Cekcok Saat Eksekusi Lahan Cibubur, Ketua Pokja PWI PN Jaktim Angkat Bicara

24 April 2026 - 15:11 WIB

Wartawan Diduga Dicekik Saat Liput Eksekusi Lahan Cibubur, Proses Penegakan Hukum Disorot

23 April 2026 - 15:30 WIB

Putusan Bebas PN Kendari Disoal, Budhi Yuwono Siap Tempuh Upaya Hukum

22 April 2026 - 22:29 WIB

Muswil KA KAMMI Lampung Dipersoalkan, Penetapan Ketua Umum Dinilai Cacat Prosedur

20 April 2026 - 14:57 WIB

Kejari Jaktim Ikuti Sosialisasi Pedoman Merkuri 2025, Fokus Tata Kelola Barang Bukti

15 April 2026 - 11:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal