Menu

Dark Mode
Ancol Manjakan Pelanggan Setia, Hadiah Mobil Listrik Warnai Undian Ancol Points Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta

Hukum & Kriminal

Diduga 130 MT Nikel Dijual Tanpa Izin, Pengacara Tempuh Gugatan PMH

badge-check


					 Foto : Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Perbesar

Foto : Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara.

JAKARTA — Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan bahwa objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus. Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Dengan dimulainya proses hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap gugatan di pengadilan.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal