Menu

Dark Mode
Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal Pengadilan Agama Jakarta Pusat Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Kekerasan Anak oleh Ibu dan Ayah Tiri Digelar di PN Jakarta Timur

badge-check


					Sidang  Perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Timur. Seorang ibu dan ayah tiri didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman.
Perbesar

Sidang Perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Timur. Seorang ibu dan ayah tiri didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman.

 

JAKARTA – Sidang Perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Timur. Seorang ibu dan ayah tiri didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala, SH, MH mendakwa dua terdakwa, yakni Oktaviani Safitri alias Mamah (26) dan Wawan Kurniawan alias Ayah (32). Keduanya diketahui bekerja sebagai pengamen dan tinggal di kawasan Jalan Kramat Asem Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan kekerasan terjadi pada 11 November 2025 dan 25 November 2025 di rumah tempat para terdakwa tinggal bersama korban, Muhamad Satria, anak kandung Oktaviani yang lahir pada 14 Agustus 2019.

Jaksa menguraikan, pada 11 November 2025, Oktaviani diduga mencubit paha dan menggigit tangan korban karena anak tersebut rewel meminta jajan. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga disebut memukul pipi korban dengan tangan serta memukul kedua kaki korban menggunakan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau hingga korban menangis kesakitan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya, sehingga Oktaviani kembali memukul kaki kiri anak tersebut menggunakan tongkat pijat.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Wawan Kurniawan yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban menggunakan alat yang sama setelah menanyakan kejadian yang membuat anak tersebut terus menangis.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga mendengar tangisan korban yang berulang kali terjadi. Seorang warga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua RT setempat.

Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban memar. Karena penjelasan yang diberikan tidak meyakinkan, pihak warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Para terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.

Pemeriksaan medis menemukan memar pada wajah, luka pada pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta sejumlah bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung, hingga kaki. Selain itu, kondisi korban juga tercatat mengalami gizi kurang.

Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan perubahan perilaku. Anak tersebut disebut menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, sering menangis pada malam hari, serta tampak murung dan lemas.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Hj. Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH menetapkan sidang perkara ini digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti dalam persidangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, yang secara hukum termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kedua terdakwa.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan

5 June 2026 - 13:28 WIB

Sampan Pembawa 30 Kg Sabu dari Malaysia Dicegat di Asahan

28 May 2026 - 13:24 WIB

Bea Cukai Soetta Bongkar 12 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp45 Miliar

26 May 2026 - 18:33 WIB

Bongkar Tambang Ilegal di Bone Bolango, Polisi Sita 259 Karung Batu Hitam

25 May 2026 - 18:44 WIB

Bea Cukai dan BAIS TNI Gerebek Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Diamankan

20 May 2026 - 22:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal