JAKARTA, onnews.id — Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/9/2026).
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Soerjadi tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Pemeriksaan berlangsung dengan menggali sejumlah hal, mulai dari proses penerbitan purchase order (PO), hubungan kerja PT Qyusi Global Indonesia dengan pihak yang berkaitan dengan proyek RDMP, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga transaksi keuangan yang menjadi bagian dari perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nwvertiti Erwinda Erman, S.H., M.H.
Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terdakwa terhadap pemberitaan perkara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta agar wartawan maupun media online tidak melakukan peliputan selama persidangan berlangsung.
Permintaan itu disampaikan karena terdakwa keberatan apabila proses persidangannya dipublikasikan melalui media online.
Wartawan kemudian tetap mengedepankan etika jurnalistik dengan meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk mengambil gambar di ruang persidangan.
“Izin Majelis Hakim, mau ambil gambar guna untuk bahan pemberitaan,” ujar wartawan.
Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan izin dengan mengatakan, “Baik, silakan.”
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara tersebut disidangkan secara terbuka untuk umum. Karena itu, siapa pun, termasuk wartawan, dapat mengikuti jalannya persidangan selama tidak mengganggu proses persidangan.
“Hal itu tentu tidak bisa kami lakukan, karena ini sidang terbuka. Kami tidak bisa melarang siapa pun untuk mengikuti, apalagi wartawan, sepanjang tidak mengganggu berjalannya persidangan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Saksi Cynthia Paparkan Mekanisme PO
Dalam pemeriksaan saksi pertama, Cynthia diminta menjelaskan pengalamannya bekerja di lingkungan RDMP serta tugas dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan administrasi dan kebutuhan material.
Cynthia menerangkan bahwa dirinya bekerja selama kurang lebih tiga tahun di RDMP.
Dalam menjalankan tugas, saksi antara lain melakukan inventarisasi kebutuhan material di lapangan dan menangani sejumlah administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Majelis hakim kemudian menggali bagaimana proses sebuah PO dapat diterbitkan hingga diterima oleh vendor.
Menurut keterangan saksi, kebutuhan material terlebih dahulu diketahui dan diinventarisasi dari kebutuhan lapangan. Setelah itu, kebutuhan tersebut disampaikan kepada pihak terkait untuk proses selanjutnya.
Saksi menjelaskan, vendor kemudian memberikan penawaran melalui email. Dalam menentukan vendor, salah satu pertimbangan yang digunakan adalah harga serta kemampuan memenuhi estimasi waktu pengiriman material.
Dalam pemeriksaan tersebut juga dibahas PO 0224 yang diterbitkan pada 2023.
Saksi diminta menjelaskan bagaimana PO tersebut diproses, termasuk mengenai pengiriman dokumen, proses penandatanganan hingga dokumen tersebut diterima kembali setelah ditandatangani pihak yang berwenang.
Cynthia juga menerangkan mengenai mekanisme penerimaan barang. Menurutnya, terdapat tim yang menerima barang yang dikirimkan vendor. Setelah barang diterima, proses tersebut dilengkapi dengan bukti penerimaan.
PT Qyusi Disebut Sudah Dikenal sebagai Vendor
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi mengakui bahwa PT Qyusi Global Indonesia telah dikenal sebagai vendor.
Majelis hakim kemudian menggali bagaimana sebuah perusahaan dapat ditunjuk sebagai vendor dan bagaimana proses penawaran dilakukan.
Saksi menjelaskan bahwa kebutuhan material menjadi dasar awal sebelum vendor diminta mengajukan penawaran.
Setelah kebutuhan material diketahui, vendor kemudian memberikan penawaran. Harga dan estimasi pengiriman menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan vendor yang akan digunakan.
Keterangan saksi tersebut kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai apakah PT Qyusi Global Indonesia pernah mendapatkan PO dan melakukan pengiriman barang kepada pihak yang berkaitan dengan RDMP.
Saksi menyampaikan bahwa selama proses tersebut berlangsung, terdapat tim yang melakukan monitoring dan menerima barang yang dikirimkan vendor.
Saksi Melani Ungkap Sejumlah Transaksi
Persidangan selanjutnya menghadirkan saksi Melani, yang merupakan karyawan PT Qyusi Global Indonesia.
Melani diperiksa terutama mengenai administrasi dan transaksi keuangan perusahaan.
Dalam persidangan, saksi ditanya mengenai sejumlah transaksi yang berlangsung sejak 2022, termasuk transaksi pinjaman sebesar Rp300 juta.
Saksi juga dimintai keterangan mengenai lima transaksi yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp560 juta.
Transaksi tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan bulan dan kemudian dikembalikan secara tuntas.
Selain transaksi tersebut, majelis hakim kembali menggali transaksi senilai Rp2 miliar.
Saksi ditanya mengenai waktu terjadinya transaksi tersebut dibandingkan dengan lima transaksi sebelumnya. Saksi juga ditanya apakah transaksi Rp2 miliar tersebut telah selesai atau masih memiliki persoalan.
Dalam keterangannya, transaksi Rp2 miliar tersebut disebut belum selesai.
Majelis hakim kemudian meminta penjelasan mengenai tujuan penggunaan dana tersebut serta apakah saksi mengetahui peruntukannya.
Saksi juga menyebut memiliki rekapan transaksi yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.
Fuad Ditanya Soal Pekerjaan di Lapangan
Saksi berikutnya, Fuad, dimintai keterangan mengenai pengalaman dan kapasitasnya selama bekerja di PT Qyusi Global Indonesia.
Pertanyaan majelis hakim dan pihak terkait antara lain diarahkan untuk mengetahui hubungan kerja PT Qyusi Global Indonesia dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.
Saksi juga ditanya apakah pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Selain itu, pemeriksaan mencakup keberadaan tenaga kerja PT Qyusi Global Indonesia yang bekerja di lingkungan proyek, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan material.
Majelis hakim juga menggali proses pengadaan barang dan jasa, penerbitan PO, struktur pertanggungjawaban manajerial di lapangan, serta pekerjaan yang telah selesai maupun yang mengalami kendala.
Rangkaian pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan pekerjaan secara nyata di lapangan.
Keterangan Saksi Masih Akan Diuji
Keterangan yang disampaikan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Persidangan masih akan menguji kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya yang diajukan dalam perkara tersebut.
Fauziah Bonita dan Eko Budi Sektiono hingga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa. Dengan demikian, seluruh keterangan maupun dugaan yang muncul selama persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sidang Dilanjutkan 24 September
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan sekitar dua pekan mendatang.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, pada pagi hari.
Persidangan lanjutan tersebut akan menjadi bagian berikutnya dari proses pembuktian perkara untuk menguji seluruh dakwaan dan fakta yang diajukan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur.
Reporter : Matyadi
Redaktur : Helmi AR











