Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Uncategorized

Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina Berawal dari Utang Modal Rp350 Juta

badge-check


					Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian dengan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama. Perbesar

Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian dengan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama.

JAKARTA, onnews.id — Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan modal bisnis senilai Rp350 juta.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan rekening korban, pemindahan dana ratusan juta rupiah, hingga kematian korban yang jasadnya kemudian dikubur di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Mohammad Aditiya Pratama. Ia didakwa bersama sejumlah orang lain yang perkara hukumnya diproses secara terpisah.

Sidang perkara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan majelis hakim yang dipimpin Dyah Retno Yuliarti.

Berawal dari Tawaran Bisnis

Menurut dakwaan, hubungan antara Aditiya dan Alfin bermula pada Februari 2024. Keduanya bertemu di sebuah warung kopi di Depok bersama seorang bernama Vito.

Dalam pertemuan itu, Alfin disebut menawarkan kerja sama bisnis kepada Aditiya. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon untuk membahas rencana tersebut.

Sekitar sepekan kemudian, Aditiya kembali bertemu Alfin di rumah korban di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Alfin disebut menawarkan bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Ia mengklaim telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua tahun dan menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi persoalan.

Untuk menjalankan bisnis tersebut, Aditiya disebut diminta menyiapkan modal Rp350 juta.

Sertifikat Rumah Jadi Jaminan

Masalah muncul ketika Aditiya mengaku belum memiliki uang sebesar Rp350 juta.

Pada Oktober 2024, keduanya kembali bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Cibubur. Dalam pertemuan tersebut, Alfin disebut menawarkan solusi dengan menggunakan sertifikat rumah milik orang tua Aditiya sebagai jaminan.

Aditiya kemudian disebut meminta persetujuan orang tuanya. Setelah mendapat persetujuan, sertifikat tersebut dibawa kepada Alfin pada awal 2025.

Dalam dakwaan disebutkan Alfin kemudian menunjukkan saldo rekening sekitar Rp350 juta kepada Aditiya. Namun, uang tersebut tidak diberikan secara langsung karena disebut akan digunakan untuk membeli bahan atau bibit tembakau sintetis.

Alfin juga disebut memberikan sebuah Toyota Camry tahun 2007 kepada Aditiya untuk digunakan.

Namun, hingga Maret dan awal April 2025, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Aditiya disebut berulang kali menanyakan perkembangan bisnis tersebut sekaligus mempertanyakan nasib sertifikat rumah orang tuanya.

Pada Mei 2025, Alfin disebut mengatakan bahwa orang yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis telah ditangkap di Batam. Ia kembali menyatakan akan bertanggung jawab terhadap sertifikat rumah tersebut.

Dari Masalah Modal ke Rencana Menangkap Korban

Situasi kemudian berubah setelah Alfin disebut ditangkap dalam perkara narkotika pada Januari 2026.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 6 Februari 2026, Nadya Anindita Permana, pacar Alfin, memberitahu Aditiya mengenai keberadaan tembakau sintetis yang masih disimpan di kamar apartemennya.

Barang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Aditiya.

Dari sinilah muncul rencana untuk menangkap Alfin dengan menggunakan narkotika tersebut sebagai barang bukti.

Menurut JPU, rencana itu ditujukan untuk menekan korban agar mengembalikan uang Rp350 juta yang berkaitan dengan sertifikat rumah orang tua Aditiya.

Pada 5 Maret 2026, Aditiya disebut membicarakan rencana tersebut dengan sejumlah orang di bengkel miliknya di kawasan Cibubur.

Rencana belum dijalankan karena jumlah orang yang akan dilibatkan dinilai belum mencukupi.

Pada hari yang sama, Aditiya disebut meminta informasi kepada Nadya mengenai data pribadi, PIN telepon genggam, hingga saldo rekening Alfin.

Nadya disebut menyampaikan bahwa saldo rekening korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Informasi tersebut, menurut dakwaan, membuat rencana pemerasan terhadap korban semakin berkembang.

Perlengkapan dan Pembagian Peran

Pada 8 Maret 2026, sejumlah orang disebut berkumpul di bengkel Aditiya untuk membicarakan rencana menangkap Alfin.

Pembicaraan tidak hanya mengenai penangkapan dan interogasi, tetapi juga kemungkinan menghilangkan nyawa korban jika tidak menyerahkan uang.

JPU juga menguraikan adanya pembagian peran dalam kelompok tersebut, mulai dari pihak yang bertugas menangkap korban, meminta akses rekening dan mobile banking, hingga pihak yang disebut sebagai eksekutor.

Sejumlah perlengkapan kemudian disiapkan. Di antaranya cangkul, sarung tangan, linggis, kantong plastik, borgol, airsoft gun dan tali.

Sebuah Daihatsu Sigra berwarna silver juga disebut dipersiapkan. Pelat kendaraan tersebut kemudian diganti dengan pelat nomor palsu.

Korban Ditangkap di Cipayung

Pada malam 10 Maret 2026, Nadya disebut menghubungi Alfin dan mengajaknya keluar.

Korban kemudian diketahui berada di kawasan Kelapa Dua, Depok.

Kelompok tersebut selanjutnya bergerak menuju Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 Maret 2026, Nadya disebut memberitahu bahwa Alfin telah keluar dari unit apartemennya.

Sekitar pukul 00.45 WIB, korban diduga ditangkap oleh beberapa orang yang telah menunggu.

Sepeda motor Honda Stylo milik korban turut diamankan. Alfin kemudian dimasukkan ke dalam Daihatsu Sigra.

Rekening Korban Dikuras

Dari Cipayung, korban disebut dibawa ke sebuah kebun kosong di Jalan Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa memberikan PIN ATM, telepon genggam, serta akses rekening perbankannya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah transaksi disebut mulai dilakukan menggunakan rekening korban.

Dalam dakwaan disebut terdapat transfer Rp390 juta dari rekening SeaBank milik Alfin ke rekening atas nama Irvan Maisal.

Kemudian terdapat transfer Rp100 juta dari rekening BCA korban ke rekening lain yang tercantum dalam dokumen perkara.

Sejumlah transaksi melalui QRIS juga disebut dilakukan.

Total dana yang disebut berhasil dipindahkan mencapai sekitar Rp560 juta.

Korban Diduga Dibekap hingga Meninggal

Setelah transaksi dilakukan, kondisi korban disebut semakin melemah.

JPU menguraikan adanya tindakan kekerasan dan pembekapan menggunakan plastik hitam. Korban disebut mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya tidak lagi memberikan perlawanan.

Kelompok tersebut kemudian mencari tempat untuk menguburkan korban.

Upaya pertama di kebun kosong disebut gagal karena kondisi tanah terlalu lembek. Mereka kemudian kembali ke bengkel di Cibubur.

Di tempat tersebut, salah seorang saksi disebut memeriksa kondisi korban dan menyatakan korban telah meninggal dunia.

Terdakwa Disebut Menerima Rp245 Juta

Setelah kembali ke bengkel, para pihak disebut membicarakan dana yang telah dipindahkan dari rekening korban.

Dalam dakwaan, sekitar Rp540 juta disebut kemudian ditarik secara tunai dan dibagikan kepada sejumlah orang.

Beberapa orang disebut menerima Rp30 juta, sementara salah seorang lainnya menerima Rp15 juta.

Aditiya sendiri disebut menerima Rp245 juta.

Jasad Dibawa Berpindah-pindah

Setelah korban dinyatakan meninggal, jasadnya disebut dibawa menuju kawasan Puncak, Bogor.

Kelompok tersebut kemudian mendatangi Villa Daeng Raja di Citeko, Cisarua. Namun, rencana penguburan kembali dibatalkan karena khawatir aktivitas penggalian diketahui penjaga villa.

Pada 12 Maret 2026, kelompok tersebut disebut mencari lokasi lain di Jakarta Barat. Namun, kondisi tanah yang basah membuat lokasi itu juga tidak digunakan.

Jasad korban akhirnya dibawa ke tanah kosong di Kampung Telajung, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Menurut dakwaan, lubang sedalam sekitar tiga meter kemudian digali.

Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, jasad Alfin disebut dimasukkan ke dalam lubang tersebut dan kemudian ditutup menggunakan tanah.

Polisi Menelusuri Aliran Dana

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah aparat menelusuri transaksi keuangan dari rekening korban.

Transfer dana sekitar Rp540 juta ke rekening salah seorang saksi disebut menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan perkara.

Sejumlah orang kemudian diamankan di beberapa daerah, termasuk Tangerang, Palu, Jakarta Timur, Wonosobo dan Depok.

Penangkapan terhadap para pihak disebut berlangsung mulai 24 Maret hingga awal April 2026.

Visum: Korban Mati Lemas

Dalam dokumen perkara, JPU turut mencantumkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Nomor R/0062/Sk.B/III/2026/IKF tertanggal 31 Maret 2026.

Saat ditemukan, jenazah korban berada dalam kondisi pembusukan lanjut.

Bagian kepala dan wajah disebut tertutup plastik, lakban dan tali. Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka serta memar pada tubuh korban.

Dalam kesimpulan visum, penyebab kematian disebut berkaitan dengan tertutupnya jalan napas yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.

Terdakwa Dijerat Dakwaan Alternatif

Mohammad Aditiya Pratama menghadapi dakwaan alternatif dari JPU.

Dakwaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, perampasan nyawa yang berkaitan dengan tindak pidana lain, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta perampasan kemerdekaan seseorang.

Dalam dakwaan utama, Aditiya disebut diduga menggerakkan orang lain untuk merampas nyawa korban dengan rencana terlebih dahulu.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi surat dakwaan JPU dan belum menjadi putusan pengadilan.

Aditiya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 10 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Persidangan diharapkan mengungkap lebih jauh hubungan bisnis antara terdakwa dan korban, persoalan sertifikat rumah senilai Rp350 juta, dugaan perencanaan penangkapan, aliran dana dari rekening korban, hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian dan penguburan Alfin.

Reporter: Matyadi

Redaktur: Helmi AR

Lainnya

Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar

10 September 2026 - 11:50 WIB

Ribuan Wartawan Bakal Hadir, Egi Ingin Lampung Selatan Jadi Destinasi HPN-Porwanas 2027

15 August 2026 - 11:26 WIB

Baksos Kesehatan di Kapuk Diserbu Warga, Ribuan Orang Terlayani Gratis

26 April 2026 - 16:14 WIB

Konflik Internasional Memanas, Panglima TNI Waspadai Dampak dan Hoaks

20 April 2026 - 19:30 WIB

Di Balik Jas Dokter, Zuhria Rajut Ketenangan Hidup

13 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Uncategorized