Semarang – Aparat gabungan Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah melalui operasi besar yang digelar di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Selasa (19/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita jutaan pita cukai diduga palsu, mesin percetakan, serta mengamankan 19 orang yang diduga terlibat.
Operasi ini dilakukan oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama personel BAIS TNI. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman informasi terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah lokasi.
Di Kabupaten Jepara, petugas melakukan penggerebekan di lima lokasi yang berada di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi penimbunan serta pelekatan hologram pita cukai ilegal. Dari lokasi itu, aparat menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, dan dua unit mesin stamping foil.
Sementara itu, penggerebekan di Kota Semarang dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua unit mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta sejumlah dokumen pemesanan pita cukai ilegal.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 15 orang di Jepara yang sedang melakukan pelekatan hologram. Sedangkan di Semarang, empat orang turut diamankan, masing-masing satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir beserta satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, dari hasil operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp570 miliar. Selain kerugian materiil, penindakan ini juga dinilai mampu mencegah dampak buruk terhadap iklim usaha dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi antarinstansi guna memutus rantai peredaran pita cukai palsu di Indonesia.
Reporter : Matyadi











