JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur membongkar dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dalam kasus tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024.
Dalam keterangannya, Kejari Jakarta Timur menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru berupa pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta pendapat ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” tulis Kejari Jakarta Timur dalam press release resminya.
Dalam kronologi yang disampaikan, Sudin PPKUKM Jakarta Timur menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut dengan total ribuan unit.
Pada tahun 2022, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Tahun 2023 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total Rp3,28 miliar. Sedangkan tahun 2024, pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 menelan anggaran Rp3,05 miliar.
Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan disebut berasal dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ditemukan adanya perubahan spesifikasi teknis tanpa dukungan data justifikasi teknis yang memadai. Akibatnya, diduga terjadi mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit tersebut.
Kejari Jakarta Timur menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang dan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Press release resmi perkara ini diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH.
Reporter : Matyadi











