Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Megapolitan

Diduga Tak Bayar Pajak, Reklame di Kemayoran Berpotensi Rugikan PAD Jakarta

badge-check


					Foto: Sebuah reklame berukuran besar berdiri di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini. Keberadaan reklame tersebut menjadi sorotan warga karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta belum terdaftar dalam database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Perbesar

Foto: Sebuah reklame berukuran besar berdiri di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini. Keberadaan reklame tersebut menjadi sorotan warga karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta belum terdaftar dalam database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

JAKARTA – Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan warga. Reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pajak daerah sehingga dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan warga melalui sistem pengaduan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengecekan pada database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame di lokasi tersebut disebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengaduan warga telah dikoordinasikan ke instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk dilakukan pengecekan lapangan serta penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap reklame yang diduga melanggar aturan tersebut.

Fahri (35), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi reklame, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemasangan reklame perlu diperketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” kata Fahri.

Fahri juga menambahkan bahwa penertiban reklame ilegal penting dilakukan untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap proses penanganan oleh instansi terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Lainnya

Maraton Enam Jam, Dewan Juri Rampungkan Penilaian Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026

18 July 2026 - 01:26 WIB

PWI Jaya Dorong Kompetensi Anggota Lewat OKK Peningkatan Status

8 June 2026 - 12:58 WIB

Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik

3 June 2026 - 12:24 WIB

Lurah Cakung Barat Soroti Sampah Menumpuk, Ajak Warga Ubah Kebiasaan Pilah dari Rumah

24 April 2026 - 20:17 WIB

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026 - 16:26 WIB

Trending di Megapolitan