Menu

Dark Mode
Dari Teori ke Aksi: BEM TALKS UPJ Desak Kampus Cetak Problem Solver, Bukan Sekadar Lulusan Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

Megapolitan

Diduga Tak Bayar Pajak, Reklame di Kemayoran Berpotensi Rugikan PAD Jakarta

badge-check


					Foto: Sebuah reklame berukuran besar berdiri di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini. Keberadaan reklame tersebut menjadi sorotan warga karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta belum terdaftar dalam database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Perbesar

Foto: Sebuah reklame berukuran besar berdiri di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini. Keberadaan reklame tersebut menjadi sorotan warga karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta belum terdaftar dalam database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

JAKARTA – Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan warga. Reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pajak daerah sehingga dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan warga melalui sistem pengaduan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengecekan pada database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame di lokasi tersebut disebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengaduan warga telah dikoordinasikan ke instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk dilakukan pengecekan lapangan serta penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap reklame yang diduga melanggar aturan tersebut.

Fahri (35), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi reklame, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemasangan reklame perlu diperketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” kata Fahri.

Fahri juga menambahkan bahwa penertiban reklame ilegal penting dilakukan untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap proses penanganan oleh instansi terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Lainnya

Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

1 April 2026 - 18:40 WIB

Pergerakan Naik, Menhub Minta Masyarakat Hindari Hari Puncak Arus Balik

25 March 2026 - 19:10 WIB

Polsek Kemayoran Sediakan Titip Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2026, Warga Dijamin Aman Mudik Tenang!

18 March 2026 - 22:08 WIB

Lurah Yasir Habib Putra Ajak Warga Jaga Nilai Ramadhan Usai Gema Ramadhan 1447 H

18 March 2026 - 21:54 WIB

Mitrapol Berbagi 2026 Digelar di Jakarta dan Tasikmalaya, Tebar Kepedulian Jelang Lebaran

14 March 2026 - 21:37 WIB

Trending di Megapolitan