Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Daerah

Keterbukaan Hukum Tanpa Mengurangi Independensi Pers, SMSI dan Kejari Sumbawa Barat Bersinergi

badge-check


					Foto:Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Perbesar

Foto:Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

SUMBAWA BARAT, onnews.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Dorongan itu mengemuka dalam audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat di Vila Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Senin (24/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri pengurus SMSI Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Kejari Sumbawa Barat MN Cakra, S.H., serta sejumlah pejabat dan jajaran kejaksaan.

Audiensi tidak hanya menjadi forum silaturahmi, tetapi juga membahas bagaimana informasi penegakan hukum disampaikan kepada publik tanpa mengabaikan independensi pers. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi dinilai harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua SMSI Kabupaten Sumbawa Barat, Indra Irawan, menegaskan media tidak sekadar berfungsi menyampaikan informasi dari institusi kepada masyarakat. Pers juga mempunyai tanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Setiap informasi perlu diverifikasi dan diberitakan secara berimbang,” ujar Indra.

Menurutnya, hubungan komunikasi antara media dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Namun, komunikasi tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pengurangan terhadap independensi redaksi.

Media, kata dia, tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, termasuk ketika informasi yang diterima berkaitan dengan kepentingan publik dan proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kajari Sumbawa Barat MN Cakra menyambut positif audiensi tersebut. Ia menilai keterbukaan komunikasi dengan media diperlukan agar informasi mengenai hukum tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik dapat membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik,” kata MN Cakra.

Dalam pertemuan itu, jajaran Kejari Sumbawa Barat turut menyampaikan sejumlah program yang berkaitan dengan edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan hukum, serta penerapan pendekatan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut dinilai perlu diketahui publik agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Informasi yang menyangkut proses penanganan perkara, kepentingan penyidikan, data pribadi, maupun hal lain yang secara hukum tidak dapat dibuka kepada publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Karena itu, komunikasi antara institusi penegak hukum dan media harus ditempatkan dalam koridor yang jelas: lembaga penegak hukum memberikan informasi yang memang dapat diakses publik, sementara pers melakukan verifikasi, konfirmasi, dan pengujian informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.

SMSI Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya menjaga independensi jurnalistik dan tidak menjadikan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah sebagai alasan untuk mengabaikan fungsi kontrol pers.

Sebaliknya, keterbukaan informasi diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik, termasuk dalam bidang penegakan hukum.

Audiensi tersebut juga menjadi momentum untuk membangun komunikasi dua arah secara berkelanjutan. Kejari Sumbawa Barat menyatakan terbuka terhadap permintaan informasi yang dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara SMSI mendorong agar akses informasi publik semakin mudah, terukur, dan tidak bergantung pada kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, kualitas hubungan antara aparat penegak hukum dan media tidak ditentukan oleh seberapa sering keduanya tampil bersama, melainkan oleh sejauh mana komunikasi tersebut menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bagi publik Sumbawa Barat, prinsip utamanya sederhana: informasi hukum harus faktual, pers harus tetap independen, dan lembaga penegak hukum harus transparan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Indra berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dipelihara tanpa mengurangi fungsi masing-masing lembaga.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat. Media tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya, sementara institusi penegak hukum memberikan informasi sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Bea Cukai Sita 800 Kg Ketamin dari Kapal di Perairan Anambas

1 September 2026 - 21:40 WIB

Lima Besar Calon Ketum PBNU Diperiksa, Gus Kikin Teratas dengan 472 Suara

31 August 2026 - 10:10 WIB

Sidang Tatib Tanpa Streaming, Pengurus NU Pertanyakan Keterbukaan

29 August 2026 - 00:50 WIB

Awak Media Keluhkan Pembatasan Peliputan Muktamar NU

28 August 2026 - 11:45 WIB

Muktamar NU ke-35 Dimulai di Jombang, Prabowo hingga Bursa Ketum Jadi Sorotan

27 August 2026 - 13:34 WIB

Trending di Daerah