Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Daerah

Awak Media Keluhkan Pembatasan Peliputan Muktamar NU

badge-check


					 Foto:Pelaksanaan rapat pleno atau sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (28/8/2026), di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Perbesar

Foto:Pelaksanaan rapat pleno atau sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (28/8/2026), di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang.

JOMBANG, onnews.id — Pelaksanaan rapat pleno atau sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (28/8/2026), di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, diwarnai keluhan dari sejumlah awak media terkait terbatasnya akses peliputan.

Pada hari kedua pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tersebut, para jurnalis yang telah hadir dan membawa identitas resmi peliputan ternyata tidak dapat secara penuh mengikuti jalannya sidang pleno.

Akses media ke ruang persidangan diberlakukan secara terbatas sejak pukul 08.00 WIB. Dalam mekanisme yang diterapkan di lokasi, hanya 10 awak media yang diperbolehkan masuk secara bergantian.

Tidak hanya jumlahnya yang dibatasi, waktu berada di dalam ruangan pun ditentukan. Setiap kelompok media hanya diberikan kesempatan sekitar 10 menit, sebelum diminta keluar dan digantikan oleh kelompok berikutnya.

Sistem tersebut berlangsung secara bergilir sejak pagi dan diberlakukan terhadap seluruh awak media yang melakukan peliputan, tanpa membedakan asal maupun jenis media.

Kondisi itu membuat para jurnalis kesulitan mengikuti secara utuh perjalanan sidang pleno. Sebab, peliputan jurnalistik tidak hanya membutuhkan dokumentasi berupa foto dan video, melainkan juga informasi mengenai substansi pembahasan, dinamika sidang, pandangan peserta, serta perkembangan keputusan yang dibahas.

Sekitar pukul 10.30 WIB, akses masuk bagi awak media kemudian dihentikan.

Sejumlah jurnalis yang berada di luar ruang sidang mencoba meminta konfirmasi kepada petugas yang mengenakan rompi berwarna hitam mengenai kemungkinan untuk kembali masuk.

“Kami dari media mau masuk,” ujar salah seorang awak media.

Namun, petugas tersebut menyampaikan bahwa media untuk sementara tidak diperbolehkan memasuki ruangan.

“Gak bisa, Mas. Media sudah gak bisa masuk. Nanti lagi jam 14.00,” jawab petugas.

Jawaban tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru di kalangan jurnalis.

Pasalnya, belum ada penjelasan yang pasti mengenai bentuk akses yang akan diberikan kembali pada pukul 14.00 WIB. Apakah media nantinya diperbolehkan mengikuti perjalanan sidang pleno secara langsung atau hanya kembali diberikan kesempatan untuk masuk sebentar mengambil dokumentasi.

Informasi yang diterima di lokasi menyebutkan bahwa pengaturan akses tersebut disampaikan oleh petugas yang mengenakan rompi hitam bertuliskan SIGAP YPBU.

Pembatasan akses ini menjadi perhatian karena awak media sebelumnya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Sekitar satu minggu sebelum Muktamar ke-35 NU berlangsung, para jurnalis telah diminta untuk melakukan pendaftaran melalui tautan yang disediakan panitia sebagai bagian dari proses pendataan peliputan.

Kemudian, pada pembukaan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, awak media yang telah melakukan registrasi mendapatkan ID card resmi.

ID card tersebut merupakan identitas khusus peliputan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang memuat logo Muktamar, foto, serta data diri pemegang kartu.

Keberadaan tanda pengenal tersebut sebelumnya memberikan harapan bahwa media yang telah terdaftar akan memperoleh akses yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik selama rangkaian Muktamar berlangsung.

Namun, pada pelaksanaan sidang pleno hari kedua, kondisi di lapangan justru menunjukkan situasi yang berbeda.

Memiliki ID card resmi tidak secara otomatis membuat awak media dapat mengikuti seluruh perjalanan sidang. Para jurnalis tetap harus menunggu giliran, masuk dalam kelompok terbatas, dan hanya berada di dalam ruang sidang selama beberapa menit.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi dari proses registrasi dan pemberian identitas khusus kepada media.

Jika sejak awal awak media telah didata, melakukan registrasi, dan diberikan ID card resmi untuk peliputan, maka muncul harapan adanya mekanisme yang lebih jelas dalam memberikan akses informasi kepada media.

Terlebih, Muktamar ke-35 NU merupakan agenda besar yang menjadi perhatian masyarakat luas. Perjalanan sidang pleno, pembahasan agenda, hingga berbagai keputusan yang dihasilkan memiliki nilai informasi yang penting bagi publik.

Pers, dalam konteks tersebut, memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sejumlah awak media berharap adanya kejelasan terkait mekanisme peliputan, khususnya dalam agenda rapat pleno dan sidang pleno.

Mereka berharap akses yang diberikan tidak hanya sebatas kesempatan masuk untuk mengambil foto atau video, tetapi juga memberikan ruang yang cukup bagi jurnalis untuk memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan.

Hari ini, Jumat (28/8/2026), merupakan hari kedua pelaksanaan Muktamar ke-35 NU setelah acara pembukaan digelar pada Kamis (27/8/2026).

Agenda rapat pleno atau sidang pleno yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar tersebut.

Namun, di tengah berlangsungnya agenda penting organisasi, persoalan terbatasnya akses peliputan justru menjadi perhatian tersendiri bagi para jurnalis di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu kepastian mengenai akses peliputan yang disebut akan kembali dibuka sekitar pukul 14.00 WIB.

Apakah pada sesi berikutnya media akan memperoleh akses yang lebih luas untuk mengikuti perjalanan sidang pleno, atau tetap diberlakukan pembatasan seperti sebelumnya, masih menjadi pertanyaan yang dinantikan jawabannya dari pihak penyelenggara.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Bea Cukai Sita 800 Kg Ketamin dari Kapal di Perairan Anambas

1 September 2026 - 21:40 WIB

Lima Besar Calon Ketum PBNU Diperiksa, Gus Kikin Teratas dengan 472 Suara

31 August 2026 - 10:10 WIB

Sidang Tatib Tanpa Streaming, Pengurus NU Pertanyakan Keterbukaan

29 August 2026 - 00:50 WIB

Muktamar NU ke-35 Dimulai di Jombang, Prabowo hingga Bursa Ketum Jadi Sorotan

27 August 2026 - 13:34 WIB

Kajari Sumbawa Barat dan PWI Sepakat Perkuat Sinergi

25 August 2026 - 15:47 WIB

Trending di Daerah