Menu

Dark Mode
Kuasa Hukum Minta Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah dalam Program PTSL Ancol Terapkan Tarif Flat Rp120 Ribu per Mobil, Berlaku Sejak 15 April Arifin Ajak Warga Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Sungai Jakpus Relaksasi Fiskal Haji Diberlakukan, Barang Jemaah Bebas Bea Masuk Kodim Blitar Ukir Prestasi di TMMD ke-127, Dominasi Kategori Media Online Kelompok Tani Tegaskan Alsintan Bantuan Pemerintah Tidak Diperjualbelikan

Daerah

Kuasa Hukum Minta Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah dalam Program PTSL

badge-check


					Foto : Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim. Perbesar

Foto : Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim.

 

BOGOR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim. Mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut keterangan kuasa hukum, sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, menurutnya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Bogor segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitannya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terlebih jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kelompok Tani Tegaskan Alsintan Bantuan Pemerintah Tidak Diperjualbelikan

16 April 2026 - 13:54 WIB

Kehadiran Aparat di Kiwirok Berubah, Warga Rasakan Pendekatan Lebih Humanis

30 March 2026 - 13:12 WIB

Kuliner Lamongan di Sentul Diserbu, Sambel Bu’De Wong Ndeso Bikin Ketagihan

26 March 2026 - 20:40 WIB

Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

24 March 2026 - 16:52 WIB

Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM

26 February 2026 - 19:18 WIB

Trending di Daerah