Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Daerah

Kuasa Hukum Minta Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah dalam Program PTSL

badge-check


					Foto : Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim. Perbesar

Foto : Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim.

BOGOR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim. Mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut keterangan kuasa hukum, sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, menurutnya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Bogor segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitannya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terlebih jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Bea Cukai Sita 800 Kg Ketamin dari Kapal di Perairan Anambas

1 September 2026 - 21:40 WIB

Lima Besar Calon Ketum PBNU Diperiksa, Gus Kikin Teratas dengan 472 Suara

31 August 2026 - 10:10 WIB

Sidang Tatib Tanpa Streaming, Pengurus NU Pertanyakan Keterbukaan

29 August 2026 - 00:50 WIB

Awak Media Keluhkan Pembatasan Peliputan Muktamar NU

28 August 2026 - 11:45 WIB

Muktamar NU ke-35 Dimulai di Jombang, Prabowo hingga Bursa Ketum Jadi Sorotan

27 August 2026 - 13:34 WIB

Trending di Daerah