Menu

Dark Mode
Operasi Besar Bea Cukai di Merak, Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Dari Bekasi ke Surabaya, 10 Petinju Muda Siap Unjuk Kemampuan Sidang Internasional PA Jakpus, Bantu Ratusan WNI Dapat Kepastian Hukum Bank Jakarta dan PWI Jaya, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Melalui Kompetisi Jurnalistik Bergengsi Angkutan Sampah Turun 30 Persen, Wali Kota Jakpus Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Pengadaan Mesin Jahit Bermasalah, Tersangka DER Masuk Rutan Pondok Bambu

News

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

badge-check


					SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Perbesar

Jakarta -Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).

 

Organisasi tersebut menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif dan proporsional, terutama dalam melihat konstruksi unsur pidana yang disangkakan. SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen.

Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI.

Sorotan terhadap Unsur Pidana

SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan, peran aktif, dan niat jahat harus dibuktikan secara konkret. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting agar proses ini tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia.

Tegaskan Independensi Profesi

SPASI juga menilai, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Operasi Besar Bea Cukai di Merak, Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

12 June 2026 - 21:10 WIB

Pengadaan Mesin Jahit Bermasalah, Tersangka DER Masuk Rutan Pondok Bambu

9 June 2026 - 20:07 WIB

Rokok Ilegal Senilai Rp13 Miliar Digagalkan, Negara Selamat Rp8,6 Miliar

9 June 2026 - 18:42 WIB

Kasus Korupsi CPO Masuki Tahap Penuntutan, 11 Tersangka Resmi Diserahkan

8 June 2026 - 20:36 WIB

Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan

5 June 2026 - 13:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal