Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

News

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

badge-check


					SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Perbesar

Jakarta -Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).

 

Organisasi tersebut menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif dan proporsional, terutama dalam melihat konstruksi unsur pidana yang disangkakan. SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen.

Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI.

Sorotan terhadap Unsur Pidana

SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan, peran aktif, dan niat jahat harus dibuktikan secara konkret. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting agar proses ini tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia.

Tegaskan Independensi Profesi

SPASI juga menilai, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal