Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

News

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

badge-check


					SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Perbesar

Jakarta -Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).

 

Organisasi tersebut menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif dan proporsional, terutama dalam melihat konstruksi unsur pidana yang disangkakan. SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen.

Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI.

Sorotan terhadap Unsur Pidana

SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan, peran aktif, dan niat jahat harus dibuktikan secara konkret. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting agar proses ini tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia.

Tegaskan Independensi Profesi

SPASI juga menilai, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan

28 July 2026 - 19:03 WIB

Mahkamah Agung dan Kemenag, Hadirkan Layanan Isbat Nikah bagi WNI di Luar Negeri

20 July 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Jadi Sorotan, Pesan Rahasia hingga Dokumen Mutasi Ramai Beredar

16 July 2026 - 22:45 WIB

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal