Menu

Dark Mode
Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

News

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

badge-check


					SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Perbesar

Jakarta -Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).

 

Organisasi tersebut menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif dan proporsional, terutama dalam melihat konstruksi unsur pidana yang disangkakan. SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen.

Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI.

Sorotan terhadap Unsur Pidana

SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan, peran aktif, dan niat jahat harus dibuktikan secara konkret. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting agar proses ini tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia.

Tegaskan Independensi Profesi

SPASI juga menilai, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

27 February 2026 - 23:27 WIB

Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM

26 February 2026 - 19:18 WIB

Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan

26 February 2026 - 01:17 WIB

RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit

26 February 2026 - 00:57 WIB

Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

25 February 2026 - 23:13 WIB

Trending di Daerah