Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

News

RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit

badge-check


					 Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Just Perbesar

Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Just

Jakarta – Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang terintegrasi dengan pembinaan keterampilan kerja. Langkah ini menjadi strategi agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada perdamaian, tetapi juga memberi masa depan baru bagi pelaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026, penerapan RJ yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil dikolaborasikan dengan program pelatihan kerja sebagai bentuk pencegahan pengulangan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (25/02/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kolaborasi ini bertujuan memastikan para pelaku tidak kembali terjerat proses hukum di kemudian hari.

Pembinaan dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan fokus pada pelatihan dasar teknik mengelas. Keterampilan tersebut dipilih karena memiliki peluang kerja yang luas dan dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang layak maupun membuka usaha mandiri.

Melalui program ini, Kejari menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar penyelesaian perkara secara damai, melainkan solusi komprehensif yang menyentuh aspek sosial dan ekonomi, sehingga mampu memberikan kesempatan kedua sekaligus menekan angka residivisme di wilayah DKI Jakarta.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan

28 July 2026 - 19:03 WIB

Mahkamah Agung dan Kemenag, Hadirkan Layanan Isbat Nikah bagi WNI di Luar Negeri

20 July 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Jadi Sorotan, Pesan Rahasia hingga Dokumen Mutasi Ramai Beredar

16 July 2026 - 22:45 WIB

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal