Menu

Dark Mode
Juara 1 Prima Voice PA Jakarta Pusat, Bukti Lingkungan Peradilan Juga Ruang Kreativitas Dilantik Jadi PNS, 35 CPNS Imigrasi Jaktim Kompak Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

News

RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit

badge-check


					 Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Just Perbesar

Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Just

Jakarta – Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang terintegrasi dengan pembinaan keterampilan kerja. Langkah ini menjadi strategi agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada perdamaian, tetapi juga memberi masa depan baru bagi pelaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026, penerapan RJ yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil dikolaborasikan dengan program pelatihan kerja sebagai bentuk pencegahan pengulangan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (25/02/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kolaborasi ini bertujuan memastikan para pelaku tidak kembali terjerat proses hukum di kemudian hari.

Pembinaan dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan fokus pada pelatihan dasar teknik mengelas. Keterampilan tersebut dipilih karena memiliki peluang kerja yang luas dan dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang layak maupun membuka usaha mandiri.

Melalui program ini, Kejari menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar penyelesaian perkara secara damai, melainkan solusi komprehensif yang menyentuh aspek sosial dan ekonomi, sehingga mampu memberikan kesempatan kedua sekaligus menekan angka residivisme di wilayah DKI Jakarta.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal