Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

badge-check


					Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah Perbesar

Jakarta – Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Restorative Justice (RJ) terbaik sekaligus PIN Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Jumat (27/2/2026).

 

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen dalam penyelesaian perkara pertanahan, khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan negara.

Capaian tersebut melengkapi sederet prestasi yang sebelumnya diraih, baik di Jakarta Timur maupun saat bertugas di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bima berhasil meraih Peringkat III Kategori Pokok Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan/atau Sitaan Pengadilan Terbesar Tahun 2024 dari KPKNL Bima.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bima juga mencatatkan prestasi dalam kategori frekuensi lelang eksekusi barang dan/atau sitaan pengadilan terbaik, serta Peringkat III Kategori Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai di atas Rp30 miliar pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan tata kelola aset yang akuntabel dan transparan.

Pengakuan tingkat regional diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Pemulihan Aset se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Bahkan di tingkat nasional, Kejaksaan Negeri Bima juga meraih Peringkat Keempat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset Semester I Tahun 2025 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Jakarta Timur sebelumnya juga menerima penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kategori Restorative Justice Tahun 2024. Pendekatan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Rangkaian penghargaan tersebut menjadi bukti konsistensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas, baik dalam pemberantasan mafia tanah, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan aset negara. Optimalisasi kinerja ini turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dalam pesan yang disampaikan, ditegaskan bahwa setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Meski harus berjauhan dari keluarga selama kurang lebih 1,4 tahun,

pengabdian tersebut diyakini sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan

28 July 2026 - 19:03 WIB

Mahkamah Agung dan Kemenag, Hadirkan Layanan Isbat Nikah bagi WNI di Luar Negeri

20 July 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Jadi Sorotan, Pesan Rahasia hingga Dokumen Mutasi Ramai Beredar

16 July 2026 - 22:45 WIB

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal