Menu

Dark Mode
Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

Nasional

Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Uji Integritas dan Batas Etika Pejabat Publik

badge-check


					– Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2) Perbesar

– Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2)

JAKARTA – Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2) pagi, memantik perhatian luas. Ia melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk gratifikasi atas penggunaan transportasi tersebut dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Pelaporan ini dilakukan secara langsung oleh Nasaruddin sebagai penyelenggara negara. Di tengah tingginya sensitivitas publik terhadap relasi antara pejabat dan elite politik, langkah tersebut tidak hanya dinilai sebagai prosedur administratif, melainkan juga sebagai ujian atas komitmen etika dan kepatuhan hukum.

Digunakan untuk Agenda Resmi

Jet pribadi itu digunakan untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Agenda tersebut diklaim sebagai kegiatan resmi kementerian, sekaligus memenuhi undangan dari OSO yang disebut terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama. Pelaporan di awal ini menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi awal,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK memandang pelaporan dini sebagai langkah preventif, sekaligus memberi ruang bagi lembaga antirasuah untuk melakukan verifikasi secara objektif.

Alasan Keterbatasan Waktu dan Sidang Isbat

Nasaruddin menjelaskan, keputusan menggunakan jet pribadi diambil karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial. Ia mengaku harus segera kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat penetapan awal Ramadan.

“Karena jam 11 sudah tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya saya harus kembali untuk persiapan sidang isbat, maka saya menggunakan fasilitas tersebut. Hari ini saya datang ke KPK untuk menyampaikan hal itu,” katanya.

Ia menegaskan, pelaporan dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen transparansi.

“Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang lain,” ujarnya.

Potensi Konflik Kepentingan

Meski telah dilaporkan, penggunaan fasilitas dari tokoh politik aktif tetap menimbulkan perdebatan etis. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang bernilai di atas Rp10 juta dan tidak dapat dibuktikan bukan suap, berisiko pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Menurut ICW, relasi antara pejabat publik dan pihak pemberi fasilitas harus diuji secara ketat, terutama bila pemberi merupakan figur politik atau memiliki kepentingan strategis. Dalam konteks ini, OSO dikenal sebagai tokoh politik nasional sekaligus pengusaha, sehingga potensi konflik kepentingan dinilai perlu ditelaah secara komprehensif.

Namun demikian, regulasi juga membuka ruang pengecualian. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, terdapat ketentuan yang memungkinkan penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi syarat kumulatif: relevan dengan tugas kedinasan, transparan, tidak memiliki konflik kepentingan, dan dilaporkan dalam batas waktu yang ditentukan.

Proses Verifikasi dan Preseden Integritas

Sesuai prosedur, KPK akan melakukan verifikasi, analisis nilai fasilitas, serta menilai unsur hubungan antara pemberi dan penerima. Otoritas antirasuah itu nantinya akan menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut tergolong gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara atau dinyatakan tidak memiliki unsur suap.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik pelaporan gratifikasi pejabat tinggi negara. Di satu sisi, pelaporan proaktif dipandang sebagai langkah transparansi yang patut diapresiasi. Di sisi lain, publik menanti konsistensi KPK dalam menilai aspek kepatutan etik dan potensi konflik kepentingan, tanpa pandang jabatan.

Keputusan akhir KPK tidak hanya menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, tetapi juga menjadi tolok ukur penegakan standar integritas pejabat publik di tengah kompleksitas hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

 

Reporter : Matyadi

Editor : Matyadi

Lainnya

Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

27 February 2026 - 23:27 WIB

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

26 February 2026 - 19:38 WIB

Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM

26 February 2026 - 19:18 WIB

Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan

26 February 2026 - 01:17 WIB

RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit

26 February 2026 - 00:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal