Menu

Dark Mode
Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

Hukum & Kriminal

Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana nasional melalui penyelesaian tiga perkara tindak pidana umum dengan mekanisme plea bargaining dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berjalan efektif di tahun 2026 Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana nasional melalui penyelesaian tiga perkara tindak pidana umum dengan mekanisme plea bargaining dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berjalan efektif di tahun 2026

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana nasional melalui penyelesaian tiga perkara tindak pidana umum dengan mekanisme plea bargaining dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berjalan efektif di tahun 2026.

 

Melalui mekanisme tersebut, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana menuju penanganan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa penerapan plea bargaining merupakan bentuk nyata adaptasi aparat penegak hukum terhadap KUHP Nasional.

Menurutnya, mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela untuk menjalani proses hukum secara lebih efisien tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, tiga perkara yang berhasil disidangkan tersebut menerapkan ketentuan Pasal 477 KUHP Nasional serta Pasal 492 KUHP Nasional, yang menjadi bagian dari pengaturan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pasal 477 KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu beserta ancaman sanksinya dalam struktur hukum terbaru, sedangkan Pasal 492 KUHP Nasional mengatur klasifikasi pelanggaran pidana dengan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan kodifikasi hukum nasional.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut berlangsung selama Februari 2026 dan menjadi salah satu capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan kepada publik pada 25 Februari 2026.

Dr. Eko Budisusanto menegaskan bahwa penerapan plea bargaining diharapkan mampu menjadi solusi atas tingginya beban perkara, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan responsif.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

27 February 2026 - 23:27 WIB

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

26 February 2026 - 19:38 WIB

Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM

26 February 2026 - 19:18 WIB

RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit

26 February 2026 - 00:57 WIB

Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

25 February 2026 - 23:13 WIB

Trending di Daerah