Menu

Dark Mode
Dari Teori ke Aksi: BEM TALKS UPJ Desak Kampus Cetak Problem Solver, Bukan Sekadar Lulusan Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor di Kos Rawamangun, Aksi Terekam Jelas CCTV

badge-check


					Foto: Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 14.21 WIB di Jalan Melati Dalam No. 1, RT. 4 RW. 8, sebuah rumah kos berwarna putih di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. (Dok-Tangkapan layar cctv warga) Perbesar

Foto: Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 14.21 WIB di Jalan Melati Dalam No. 1, RT. 4 RW. 8, sebuah rumah kos berwarna putih di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. (Dok-Tangkapan layar cctv warga)

JAKARTA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 14.21 WIB di Jalan Melati Dalam No. 1, RT. 4 RW. 8, sebuah rumah kos berwarna putih di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Informasi mengenai kejadian ini beredar melalui grup WhatsApp RT 7 RW 8 Kelurahan Rawamangun dan dibagikan kepada warga pada Minggu (22/2/2026). Salah seorang warga yang mengetahui informasi tersebut, Bang Matyadi, menyebutkan bahwa peristiwa itu juga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di lingkungan warga, diduga terdapat dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Satu pelaku terlihat masuk ke area kos-kosan dan beraksi membobol kunci sepeda motor yang terparkir. Sementara satu orang lainnya diduga berperan sebagai pengawas situasi dengan menunggu tidak jauh dari lokasi target.

Setelah pelaku pertama berhasil merusak atau membobol kunci motor, keduanya segera meninggalkan lokasi. Pelaku yang sebelumnya menunggu di luar terlihat memutar arah dan mengikuti rekannya yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai jenis dan nomor polisi kendaraan yang dicuri maupun identitas pemiliknya. Belum diketahui pula apakah korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Warga sekitar mengaku resah atas peristiwa tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian dari wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan dan meningkatkan patroli di kawasan permukiman, khususnya rumah kos yang dinilai rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Sejumlah warga juga mengimbau agar penghuni kos dan masyarakat sekitar lebih waspada, memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci ganda, serta memasang sistem pengamanan tambahan seperti alarm atau kunci cakram.

Kasus ini menambah daftar kejadian curanmor di wilayah Jakarta Timur yang masih menjadi perhatian. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Berita ini akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau korban terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Matyadi

Editor : Matyadi

Lainnya

Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan!

2 April 2026 - 20:34 WIB

Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

1 April 2026 - 09:33 WIB

Aborsi 6 Bulan Terbongkar di Pengadilan: Kesaksian dan Barang Bukti Perkuat Perkara

31 March 2026 - 20:24 WIB

Surat Pengosongan Balai Pemuda Picu Gejolak: Penataan atau Penyingkiran Ruang Kreatif?

31 March 2026 - 15:59 WIB

Armando Dituntut 3,5 Tahun di Kasus Tanah Rp259 M, Sidang PN Jaktim Memanas

30 March 2026 - 16:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal