Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar simbol prestasi administratif. Status tersebut kini berubah menjadi kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat bagi badan publik.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan, sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat Informatif pada E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025 diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing. Kewajiban itu tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan KI DKI Jakarta.
“Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian. Ia harus dibuktikan lewat praktik nyata dan bisa dilihat langsung oleh publik,” kata Harry di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Zona Informatif, menurut Harry, menjadi instrumen konkret untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif. Melalui zona tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui hak, prosedur, hingga mekanisme permohonan informasi publik.
Ia menegaskan, keberadaan Zona Informatif sekaligus menjadi penanda kesiapan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan formalitas. Zona Informatif adalah komitmen terbuka bahwa badan publik siap diawasi dan melayani hak publik atas informasi,” ujarnya.
Data KI DKI Jakarta mencatat lonjakan signifikan badan publik Informatif. Dari 829 peserta E-Monev 2025, sebanyak 189 badan publik meraih predikat tertinggi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 67 badan publik Informatif.
Namun, Harry mengingatkan, status tersebut tidak bersifat permanen. Evaluasi ulang dapat dilakukan apabila kualitas layanan informasi menurun, tidak responsif, atau tidak transparan.
“Predikat Informatif bisa diturunkan, bahkan dicabut. Transparansi bukan slogan, tapi kewajiban berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih jauh, Zona Informatif juga diposisikan sebagai alat kontrol sosial dan media edukasi publik. Masyarakat dapat menilai langsung konsistensi badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan.
“Zona Informatif adalah pesan terbuka bahwa hak atas informasi dihormati di tempat ini. Sekaligus pengingat agar badan publik tidak abai,” pungkas Harry.
KI DKI Jakarta berharap kebijakan ini menjadi pengungkit perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong badan publik lain meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi secara berkelanjutan.











