Menu

Dark Mode
Darmadi Durianto Tebar Kepedulian, Warga Sunter Jaya Terima Bantuan Sembako Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal

TNI/Polri

Predikat Informatif Tak Cukup, KI DKI Wajibkan 189 Badan Publik Pasang Zona Informatif

badge-check


					Foto: Pimpinan dan jajaran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pernyataan resmi terkait kewajiban pemasangan Zona Informatif bagi badan publik berpredikat Informatif, di Jakarta, Senin (19/1/2026) Perbesar

Foto: Pimpinan dan jajaran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pernyataan resmi terkait kewajiban pemasangan Zona Informatif bagi badan publik berpredikat Informatif, di Jakarta, Senin (19/1/2026)

Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar simbol prestasi administratif. Status tersebut kini berubah menjadi kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat bagi badan publik.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan, sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat Informatif pada E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025 diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing. Kewajiban itu tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan KI DKI Jakarta.

“Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian. Ia harus dibuktikan lewat praktik nyata dan bisa dilihat langsung oleh publik,” kata Harry di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Zona Informatif, menurut Harry, menjadi instrumen konkret untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif. Melalui zona tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui hak, prosedur, hingga mekanisme permohonan informasi publik.

Ia menegaskan, keberadaan Zona Informatif sekaligus menjadi penanda kesiapan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan formalitas. Zona Informatif adalah komitmen terbuka bahwa badan publik siap diawasi dan melayani hak publik atas informasi,” ujarnya.

Data KI DKI Jakarta mencatat lonjakan signifikan badan publik Informatif. Dari 829 peserta E-Monev 2025, sebanyak 189 badan publik meraih predikat tertinggi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 67 badan publik Informatif.

Namun, Harry mengingatkan, status tersebut tidak bersifat permanen. Evaluasi ulang dapat dilakukan apabila kualitas layanan informasi menurun, tidak responsif, atau tidak transparan.

“Predikat Informatif bisa diturunkan, bahkan dicabut. Transparansi bukan slogan, tapi kewajiban berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih jauh, Zona Informatif juga diposisikan sebagai alat kontrol sosial dan media edukasi publik. Masyarakat dapat menilai langsung konsistensi badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan.

“Zona Informatif adalah pesan terbuka bahwa hak atas informasi dihormati di tempat ini. Sekaligus pengingat agar badan publik tidak abai,” pungkas Harry.

KI DKI Jakarta berharap kebijakan ini menjadi pengungkit perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong badan publik lain meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

Lainnya

Aksi Nyata Sertu Nurdin, Daur Ulang Sampah untuk Membantu Warga yang Membutuhkan

31 May 2026 - 11:24 WIB

Patroli Kamtibmas Jakarta Timur, Selamatkan Pengemudi Ojek Online yang Lemas di Tepi Jalan

29 May 2026 - 21:03 WIB

Patroli Tengah Malam, Polsek Kramatjati Sasar Tawuran dan Begal

25 May 2026 - 12:39 WIB

Mendesak Mabes Polri, untuk segera memberantas Kartel Narkoba di Tanah Abang

23 May 2026 - 12:55 WIB

Mbah Kemi Segera Miliki Rumah Layak Huni, Renovasi Rutilahu Masuki Tahap Atap

18 May 2026 - 18:52 WIB

Trending di TNI/Polri