Menu ✖

Dark Mode
Gratis hingga 31 Oktober, Ini Cara Kunjungi Masjid Apung An-Nur Siapa Pemegang Hak yang Sah? Dugaan Persoalan Sertifikat di Sukamulya MA Bawa Layanan Keadilan ke Jeddah, Penetapan Isbat Nikah Tetap Bergantung pada Pemeriksaan Hakim KH Zamzami Apresiasi Pelayanan Travel Zam Zam Indah Abadi Bambang Sibagariang Pertanyakan Respons Polres Bogor, Kapolri Diminta Turun Tangan Imigrasi Perkuat Layanan Digital, Penerimaan Negara Tembus Target

News

FORSIMEMA-RI Tegaskan Perlindungan Hakim dan Independensi Peradilan Tak Boleh Dikompromikan

badge-check


					FORSIMEMA-RI Tegaskan Perlindungan Hakim dan Independensi Peradilan Tak Boleh Dikompromikan Perbesar

JAKARTA, onnews id – Sekretaris Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Ali Hanafiah, mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, maupun mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan.

Ali Hanafiah menilai, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum diperlukan agar persoalan dapat diungkap secara objektif, pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali Hanafiah.

Menurutnya, pengadilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Lembaga peradilan menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, memperjuangkan hak-haknya, serta memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen dan tidak memihak.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus menjadi perhatian bersama. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun.

Ali Hanafiah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata menyangkut keselamatan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.

Namun demikian, perlindungan terhadap hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim dituntut untuk senantiasa bersikap profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dibangun melalui perlindungan yang memadai sekaligus penegakan standar etik yang konsisten.

“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Hanafiah berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta kepastian bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan menyalurkan kritik, keberatan, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan.

Bagi FORSIMEMA-RI, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga marwah peradilan bukan hanya tanggung jawab hakim dan aparat pengadilan, melainkan juga membutuhkan dukungan masyarakat, insan pers, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum.

Pers memiliki peran penting untuk mengawal persoalan tersebut secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Ali Hanafiah menegaskan, keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

Reporter : Matyadi

Lainnya

Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan

28 July 2026 - 19:03 WIB

Mahkamah Agung dan Kemenag, Hadirkan Layanan Isbat Nikah bagi WNI di Luar Negeri

20 July 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Jadi Sorotan, Pesan Rahasia hingga Dokumen Mutasi Ramai Beredar

16 July 2026 - 22:45 WIB

Kasus Percetakan “Mau Print” Berlanjut, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polres Jakpus

1 July 2026 - 00:06 WIB

Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua PA, Warnai Dinamika Reformasi Peradilan di Jakarta

20 May 2026 - 17:25 WIB

Trending di News