Menu ✖

Dark Mode
Danpusterad Ingatkan Mahasiswa Waspadai Ancaman Perang Informasi Berbasis AI Kendala Biaya Teratasi, 414 Pelajar Jaksel Dibantu Ambil Ijazah Agama, Nalar, dan Kekuasaan: Ketika Moralitas Diuji oleh Politik SPS Genap 14 Tahun, Ini Strategi Siti Saidah Kembangkan Bisnis Pangan Imigrasi dan Dukcapil Jakarta Bahas NIK Ilegal KADIN dan Pemkot Yogyakarta Teken PKS Program IREKO, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi CPO Masuki Tahap Penuntutan, 11 Tersangka Resmi Diserahkan

badge-check


					Foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan pelaksanaan penyidikan terhadap 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024. Perbesar

Foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan pelaksanaan penyidikan terhadap 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya memasuki babak baru. Sebanyak 11 tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam proses Tahap II yang berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan penyimpangan ekspor CPO yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyatakan bahwa setelah Tahap II selesai dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.

Menurut Topik, langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga berkomitmen mengawal penanganan perkara secara profesional, objektif, dan tuntas hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Sebelas tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO dan turunannya yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penuntutan. Tiga tersangka, yakni RTM, RFDT, dan VR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan delapan tersangka lainnya, yaitu F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlaku sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Topik menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan prinsip due process of law. Kejaksaan memastikan setiap proses berjalan secara cermat, profesional, dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan rampungnya Tahap II, perkara dugaan korupsi ekspor CPO tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perdagangan komoditas strategis nasional.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kasus Dokumen WhatsApp, Johnny Kalwani Kembali Disidang

22 October 2026 - 14:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Sabu di Jakarta Timur Dihukum 5 dan 6 Tahun

20 October 2026 - 15:20 WIB

Bambang Sibagariang Pertanyakan Respons Polres Bogor, Kapolri Diminta Turun Tangan

15 October 2026 - 12:53 WIB

Pidsus Kejari Geledah Perumda Tirta Ratu Samban

2 October 2026 - 11:28 WIB

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 381 Perkara, Rokok Tanpa Cukai Capai 535.708 Batang

30 September 2026 - 21:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal