Menu ✖

Dark Mode
Imigrasi DKI Perangi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA Dua Terdakwa Kasus Sabu di Jakarta Timur Dihukum 5 dan 6 Tahun Putra Pertama Ari Darmawan Lahir Sehat, Keluarga Bersyukur JM Wedding Organizer Sukses Meriahkan Pernikahan Rahma dan Farid di Bogor Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Belum Berujung Kepastian, Bambang Desak Polres Bogor Beri Penjelasan Milad ke-3 Padepokan Sima Maung Muara Bakti, Bekasi

Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Sabu di Jakarta Timur Dihukum 5 dan 6 Tahun

badge-check


					 Foto:Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Perbesar

Foto:Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono.

JAKARTA, onnews.id  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Barang Bukti Sabu Seberat 24,57 Gram

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.

Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.

Majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan.

Masa Penahanan Diperhitungkan

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak

Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Adapun informasi mengenai penerimaan salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Bambang Sibagariang Pertanyakan Respons Polres Bogor, Kapolri Diminta Turun Tangan

15 October 2026 - 12:53 WIB

Pidsus Kejari Geledah Perumda Tirta Ratu Samban

2 October 2026 - 11:28 WIB

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 381 Perkara, Rokok Tanpa Cukai Capai 535.708 Batang

30 September 2026 - 21:41 WIB

Dugaan Pembobolan Rekening, Suwito Klaim Rp273 Juta Tertransfer Tanpa Persetujuan

30 September 2026 - 15:24 WIB

Praperadilan Tiga Tersangka Berakhir Ditolak, Penyidikan Polres Metro Jaktim Berlanjut

28 September 2026 - 17:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal