BOGOR, onnews.id – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang Sibagariang, mengungkap dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah yang disebutnya berkaitan dengan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bambang mengaku menjadi korban dalam persoalan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03174 atas nama Sujai, yang menurut pengakuannya mencakup bidang tanah yang telah lebih dahulu dibelinya.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen pertanahan, integritas administrasi desa, serta kepastian penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.
Bambang menilai praktik mafia tanah dapat berlangsung melalui pola yang terstruktur, salah satunya dengan memanfaatkan kewenangan administratif di tingkat desa atau kelurahan.
Menurut dia, modus yang patut diwaspadai antara lain penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), surat pernyataan penguasaan fisik, atau dokumen sejenis di atas bidang tanah yang telah memiliki pemilik atau alas hak sebelumnya.
Modus lainnya, kata Bambang, dapat berupa dugaan perubahan catatan Buku Letter C, penggunaan dokumen jual beli yang dipersoalkan keabsahannya, hingga pengesahan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Di antaranya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Fisik, atau girik baru di atas tanah yang sebenarnya sudah memiliki pemilik sah atau sudah bersertifikat,” ujar Bambang kepada Mediakarya, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang dialaminya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Tidak setiap sengketa atau tumpang tindih dokumen pertanahan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Bambang menceritakan, pada 2019 dirinya didatangi seseorang berinisial AJ yang disebut datang bersama seorang anggota TNI. AJ menawarkan sebidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 1.575 meter persegi.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Bambang kemudian melakukan transaksi pembelian pada 9 Juni 2020 dan melunasi pembayaran pada 15 Juni 2020.
Menurut keterangannya, dari total bidang yang ditawarkan, sekitar 1.075 meter persegi telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan 500 meter persegi lainnya belum memiliki surat sebagaimana yang ia harapkan.
Transaksi untuk bidang seluas 1.075 meter persegi itu awalnya menggunakan nama Sariantoni. Pada 22 Juni 2020, AJB diterbitkan atas nama tersebut. Selanjutnya, pada 30 Maret 2021, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Sariantoni kepada Bambang Sibagariang.
Bambang juga menyebut Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 03472 atas namanya terbit pada 16 Maret 2022.
Ia mengklaim telah menguasai secara fisik lokasi tersebut sejak transaksi berlangsung tanpa gangguan dari pihak lain hingga persoalan muncul pada 2025.
Namun, situasi berubah pada 1 Oktober 2025 ketika Bambang mendirikan bangunan di lokasi itu. Ia mengaku didatangi tiga orang yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 03174 atas nama Sujai melalui program PTSL.
Informasi mengenai sertifikat tersebut kemudian menjadi titik utama perselisihan yang kini dilaporkannya kepada kepolisian.
Bambang menduga proses pengajuan sertifikat atas nama Sujai menggunakan dokumen yang memuat tanda tangan palsu sejumlah pihak, termasuk kepala desa atau lurah, Kasi Pemerintahan, RT/RW, dan kepala dusun.
Ia menyatakan pihak-pihak yang disebutkan tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan pengajuan PTSL sebagaimana yang dipersoalkan.
Jika dugaan itu benar, persoalan tersebut patut ditangani secara serius karena menyangkut keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Akan tetapi, kebenaran dugaan pemalsuan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli, klarifikasi terhadap para pihak yang namanya tercantum, serta pengujian tanda tangan apabila diperlukan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan forensik dokumen, tanggapan Sujai sebagai pemegang sertifikat yang dipersoalkan, maupun penjelasan dari pihak-pihak yang dituduh terkait dugaan tersebut.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses hukum.
Bambang menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan sebagaimana tercantum dalam keterangannya, yakni LP/B/225/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Ia mendesak penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.
Menurut Bambang, penanganan laporan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, sehingga ia meminta adanya kepastian mengenai perkembangan dan tindak lanjut perkara.
“Kami minta penyidik Polres Bogor Kabupaten mendukung semangat Kapolri dalam proses penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Desakan itu sekaligus mengangkat persoalan yang lebih luas: sejauh mana pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya, apakah langkah penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, dan apa kendala yang membuat proses tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan pelapor.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara berimbang, keterangan resmi Polres Bogor mengenai status laporan, tindakan yang telah dilakukan, serta alasan apabila terdapat hambatan penanganan perkara menjadi penting untuk diperoleh.
Bambang juga mengaitkan perkara yang dialaminya dengan komitmen reformasi pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Polri, khususnya terkait kritik publik terhadap fenomena No Viral, No Justice.
Ia menilai laporan masyarakat seharusnya memperoleh penanganan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara.
“Kasus dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ke Polres Bogor Kabupaten ini sebentar lagi mau ulang tahun. Jika penyidik belum juga bergerak memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, sama halnya jajaran Polres Bogor mempertahankan budaya dari rezim sebelumnya,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut merupakan kritik keras dari pelapor terhadap penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kepastian. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian penyidik tetap harus didasarkan pada fakta penanganan laporan dan penjelasan resmi kepolisian.
Kasus yang diungkap Bambang menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, terutama ketika terdapat klaim mengenai dokumen yang berbeda atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Kepastian hukum tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat atau siapa yang menguasai tanah secara fisik. Riwayat perolehan hak, keabsahan dokumen, proses penerbitan sertifikat, batas dan identitas bidang, serta status hukum masing-masing pihak perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti awal yang layak ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan laporan tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan maupun hak para pihak.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Bogor dan instansi pertanahan yang berwenang untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan bukti.
Apakah dugaan pemalsuan dokumen dapat dibuktikan? Bagaimana proses penerbitan sertifikat atas nama Sujai berlangsung? Dan sejauh mana laporan Bambang telah ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan objektif.
Sebab, dalam perkara pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya luas tanah dan nilai ekonominya, melainkan juga hak warga, kredibilitas administrasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Bambang Sibagariang yang disampaikan kepada Mediakarya. Dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan penerbitan sertifikat masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor, pihak pertanahan terkait, Sujai, mantan Kepala Desa Sukamulya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter : Matyadi
Redaktur : Helmi AR










