KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.
Pengembalian dana miliaran rupiah tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan langkah nyata dalam upaya penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan, total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.
“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ungkap Taruli.
Menurutnya, Kejari Kotabaru akan terus memperkuat penanganan perkara korupsi, termasuk mengoptimalkan langkah penyelamatan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi dan mengembalikan hak negara demi kepentingan masyarakat luas.
Reporter : Matyadi











