Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Hukum & Kriminal

Kejari Kotabaru Berhasil Pulihkan Rp6,5 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

badge-check


					Foto: Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.
Perbesar

Foto: Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

Pengembalian dana miliaran rupiah tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan langkah nyata dalam upaya penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.

“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ungkap Taruli.

Menurutnya, Kejari Kotabaru akan terus memperkuat penanganan perkara korupsi, termasuk mengoptimalkan langkah penyelamatan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi dan mengembalikan hak negara demi kepentingan masyarakat luas.

 

Reporter : Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal