Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Kejari Kotabaru Berhasil Pulihkan Rp6,5 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

badge-check


					Foto: Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.
Perbesar

Foto: Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dari perkara korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

Pengembalian dana miliaran rupiah tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan langkah nyata dalam upaya penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.

“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ungkap Taruli.

Menurutnya, Kejari Kotabaru akan terus memperkuat penanganan perkara korupsi, termasuk mengoptimalkan langkah penyelamatan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi dan mengembalikan hak negara demi kepentingan masyarakat luas.

 

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal