Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Hukum & Kriminal

Ekspor Emas Ilegal Digagalkan di Halim, Bea Cukai Selamatkan Rp41 Miliar

badge-check


					Foto : Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4), Perbesar

Foto : Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4),

JAKARTA – Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4), dengan total nilai barang mencapai ratusan miliar rupiah dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp41 miliar.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut direncanakan dikirim menggunakan pesawat carter registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.

Dalam pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan ratusan kilogram emas yang terdiri dari 611 perhiasan berbentuk gelang seberat 60,3 kilogram dan 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai USD 28,34 juta atau sekitar Rp502,5 miliar.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) pada 27 April 2026. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Jakarta. Empat orang terkait dalam perkara ini, yaitu HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas emas tersebut mencapai Rp486 miliar. Untuk koin emas yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor emas merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam kegiatan ekspor komoditas bernilai tinggi.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 telah mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri sekaligus mendorong nilai tambah industri nasional.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mengawasi lalu lintas ekspor guna mencegah praktik ilegal serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal