Menu

Dark Mode
Ancol Manjakan Pelanggan Setia, Hadiah Mobil Listrik Warnai Undian Ancol Points Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta

Hukum & Kriminal

Ekspor Emas Ilegal Digagalkan di Halim, Bea Cukai Selamatkan Rp41 Miliar

badge-check


					Foto : Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4), Perbesar

Foto : Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4),

JAKARTA – Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4), dengan total nilai barang mencapai ratusan miliar rupiah dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp41 miliar.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut direncanakan dikirim menggunakan pesawat carter registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.

Dalam pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan ratusan kilogram emas yang terdiri dari 611 perhiasan berbentuk gelang seberat 60,3 kilogram dan 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai USD 28,34 juta atau sekitar Rp502,5 miliar.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) pada 27 April 2026. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Jakarta. Empat orang terkait dalam perkara ini, yaitu HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas emas tersebut mencapai Rp486 miliar. Untuk koin emas yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor emas merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam kegiatan ekspor komoditas bernilai tinggi.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 telah mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri sekaligus mendorong nilai tambah industri nasional.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mengawasi lalu lintas ekspor guna mencegah praktik ilegal serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal