Menu

Dark Mode
Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal Pengadilan Agama Jakarta Pusat Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

Hukum & Kriminal

Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan!

badge-check


					Foto : Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026. Perbesar

Foto : Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026.

JAKARTA – Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026. Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional, Kamis (02/04/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengendalikan konsumsi dan peredaran barang kena cukai.

Barang kena cukai (BKC) mencakup produk tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Barang-barang ini memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat oleh negara.

Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektronik, batasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap terkait aturan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 serta laman resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” ujar Budi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan

5 June 2026 - 13:28 WIB

Sampan Pembawa 30 Kg Sabu dari Malaysia Dicegat di Asahan

28 May 2026 - 13:24 WIB

Bea Cukai Soetta Bongkar 12 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp45 Miliar

26 May 2026 - 18:33 WIB

Bongkar Tambang Ilegal di Bone Bolango, Polisi Sita 259 Karung Batu Hitam

25 May 2026 - 18:44 WIB

Bea Cukai dan BAIS TNI Gerebek Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Diamankan

20 May 2026 - 22:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal