Menu

Dark Mode
Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

News

RJ Berbasis Pelatihan Kerja, Kejari Jaksel Dorong Eks Pelaku Bangkit

badge-check


					 Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Just Perbesar

Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Just

Jakarta – Upaya menekan angka residivisme terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mendorong pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang terintegrasi dengan pembinaan keterampilan kerja. Langkah ini menjadi strategi agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada perdamaian, tetapi juga memberi masa depan baru bagi pelaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026, penerapan RJ yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil dikolaborasikan dengan program pelatihan kerja sebagai bentuk pencegahan pengulangan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (25/02/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada pelaku yang perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kolaborasi ini bertujuan memastikan para pelaku tidak kembali terjerat proses hukum di kemudian hari.

Pembinaan dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan fokus pada pelatihan dasar teknik mengelas. Keterampilan tersebut dipilih karena memiliki peluang kerja yang luas dan dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang layak maupun membuka usaha mandiri.

Melalui program ini, Kejari menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar penyelesaian perkara secara damai, melainkan solusi komprehensif yang menyentuh aspek sosial dan ekonomi, sehingga mampu memberikan kesempatan kedua sekaligus menekan angka residivisme di wilayah DKI Jakarta.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kejari Jaktim Sabet PIN Emas, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

27 February 2026 - 23:27 WIB

SPASI Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat, Kawal Pemeriksaan di Mabes Polri

26 February 2026 - 19:38 WIB

Warga Neglasari Adukan HGB PT BSS ke ATR/BPN dan Gubernur KDM

26 February 2026 - 19:18 WIB

Kejari Jaksel Terapkan Plea Bargaining, Tiga Perkara KUHP Nasional Rampung Disidangkan

26 February 2026 - 01:17 WIB

Ekspor Perdana Papua Tembus Tiongkok-Hong Kong, Devisa Capai Ratusan Juta

25 February 2026 - 23:13 WIB

Trending di Daerah