Menu ✖

Dark Mode
MA Menangkan PK Sugiono, Gugatan Perdata Kandas Ancol Bangun Kebersamaan Lewat Dzikir Menuju 5 Abad Jakarta Ditjen Imigrasi Ubah Nama 254 Layanan, Google Maps Ikut Disesuaikan Imigrasi Tangerang Gelar PASPORIA di CFD BSD, Warga Wajib Daftar! Danpusterad Ingatkan Mahasiswa Waspadai Ancaman Perang Informasi Berbasis AI Kendala Biaya Teratasi, 414 Pelajar Jaksel Dibantu Ambil Ijazah

Daerah

MA Menangkan PK Sugiono, Gugatan Perdata Kandas

badge-check


					Foto :Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam sengketa perdata melawan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum). Perbesar

Foto :Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam sengketa perdata melawan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum).

GROBOGAN, onnews.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam sengketa perdata melawan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum). Melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026, MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya, menolak seluruh gugatan konvensi Penggugat, dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Sugiono, termasuk memerintahkan pengembalian uang muka sebesar Rp350 juta. Perkembangan putusan tersebut diketahui berdasarkan pemberitahuan resmi Pengadilan Negeri Purwodadi tertanggal 15 Oktober 2026. Selasa (3/11/2026).

Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa perdata yang telah bergulir sejak 2024. Mahkamah Agung menemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya, terutama berkaitan dengan kekuatan alat bukti dan penilaian terhadap pelaporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Kuasa hukum Sugiono, M. Mahfud, S.H., M.H., CM., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Mohammad Mahfud, S.H., M.H., CM. & Rekan, menyebut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.

Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dengan Nomor 46/SK.Khusus/2026/PN Pwd.

Sugiono, warga Kampung Krajan, Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai Pemohon PK atau sebelumnya Tergugat I.

Pemberitahuan resmi hasil pemeriksaan PK disampaikan melalui relaas surat tercatat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi, Hanna Grace A. Sitanggang, A.Md., pada 15 Oktober 2026.

MA Persoalkan Keabsahan Bukti Baru

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan PK Sugiono.

Salah satu persoalan yang diperiksa adalah dokumen yang diajukan sebagai bukti baru atau novum dalam proses perkara sebelumnya.

Menurut pertimbangan MA, dokumen tersebut hanya berupa salinan dari salinan atau copy dari copy tanpa disertai dokumen asli. Kondisi itu dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahan-perubahannya.

Penilaian ini menegaskan bahwa penggunaan bukti baru dalam upaya hukum PK tidak cukup hanya dengan mengajukan dokumen. Keaslian dan keabsahan alat bukti juga menjadi aspek penting dalam menentukan apakah bukti tersebut dapat dipertimbangkan menurut hukum.

Melaporkan Dugaan Pidana Bukan Otomatis Melawan Hukum

Selain persoalan alat bukti, Mahkamah Agung turut mempertimbangkan tindakan pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

MA menilai pelaporan dugaan tindak pidana merupakan hak setiap orang. Oleh karena itu, tindakan menyampaikan laporan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tindak lanjut terhadap laporan tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, bukan sepenuhnya dalam kendali orang yang menyampaikan laporan.

MA juga menilai anggapan bahwa laporan pidana diajukan untuk memperoleh keuntungan melalui tuntutan kompensasi sebesar Rp2 miliar tidak didukung bukti yang memadai.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung.

Pertimbangan ini menjadi bagian penting dari putusan karena membedakan hak seseorang untuk melaporkan dugaan tindak pidana dari penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, keberatan terhadap suatu laporan tidak otomatis menjadikan pelapor melakukan perbuatan melawan hukum. Penilaian tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan Kasasi Dibatalkan, Gugatan Ditolak Seluruhnya

Setelah mengabulkan PK Sugiono, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Putusan kasasi itu sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 106/PDT/2025/PT SMG tertanggal 27 Februari 2025. Putusan banding tersebut juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd tertanggal 7 Januari 2025.

Dalam amar setelah mengadili kembali perkara tersebut, MA menyatakan menolak seluruh gugatan konvensi Penggugat.

Sementara itu, dalam gugatan rekonvensi, MA mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.

Salah satu amar putusan memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar pengembalian uang muka sebesar Rp350.000.000 kepada Sugiono.

Berdasarkan uraian dalam putusan, uang muka sebesar Rp150 juta telah dikembalikan sebelumnya. Adapun kekurangan pengembalian sebesar Rp350 juta diperintahkan untuk dibayarkan sesuai amar putusan.

Tuntutan rekonvensi lainnya ditolak untuk selain dan selebihnya. MA juga menghukum Termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dengan biaya pemeriksaan pada tingkat PK ditetapkan sebesar Rp2 juta.

Sengketa Berawal dari Gugatan Tahun 2024

Sengketa ini bermula dari gugatan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum) terhadap Sugiono bin Sidik dan Lumarso.

Pada 7 Januari 2025, Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd mengabulkan sebagian gugatan Penggugat serta menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, para tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp443.010.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.

Adapun gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I saat itu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.

Putusan PN Purwodadi kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada 27 Februari 2025. Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025, MA menolak permohonan kasasi.

Sugiono kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa melalui permohonan PK pada 2 Maret 2026 melalui Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dalam memori PK, pihak Sugiono mengemukakan alasan adanya bukti baru serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Setelah memeriksa memori PK dan kontra memori dari pihak lawan, MA akhirnya mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026.

Pelaksanaan Amar Putusan Jadi Perhatian

Dikabulkannya PK Sugiono menjadi pengingat mengenai pentingnya ketelitian dalam menilai alat bukti, menerapkan ketentuan hukum, dan mempertimbangkan hubungan antara pelaporan dugaan tindak pidana dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk mengoreksi putusan apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Bagi para pihak, pelaksanaan amar putusan menjadi tahapan penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan perlu dihormati dan dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu tetap mengacu pada salinan resmi putusan serta mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Putusan PK Sugiono bin Sidik menunjukkan pentingnya proses peradilan yang bertumpu pada alat bukti sah, pertimbangan hukum yang cermat, serta penerapan hukum secara objektif dan proporsional.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

KADIN dan Pemkot Yogyakarta Teken PKS Program IREKO, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Daerah

26 October 2026 - 17:02 WIB

Wujud Nyata, Kepedulian Sosial Dan Komitmen Peradilan Untuk Hadir Di Tengah Masyarakat

26 October 2026 - 14:57 WIB

Sadewa Law Firm Dampingi Sumadji dalam Perkara Dugaan Pembuangan Bayi di Surabaya

22 October 2026 - 15:47 WIB

Perkuat Pemenuhan Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Monev Terpadu di Surakarta

21 October 2026 - 12:28 WIB

Putra Pertama Ari Darmawan Lahir Sehat, Keluarga Bersyukur

20 October 2026 - 08:13 WIB

Trending di Daerah