Menu ✖

Dark Mode
Gratis hingga 31 Oktober, Ini Cara Kunjungi Masjid Apung An-Nur Siapa Pemegang Hak yang Sah? Dugaan Persoalan Sertifikat di Sukamulya MA Bawa Layanan Keadilan ke Jeddah, Penetapan Isbat Nikah Tetap Bergantung pada Pemeriksaan Hakim KH Zamzami Apresiasi Pelayanan Travel Zam Zam Indah Abadi Bambang Sibagariang Pertanyakan Respons Polres Bogor, Kapolri Diminta Turun Tangan Imigrasi Perkuat Layanan Digital, Penerimaan Negara Tembus Target

Nasional

Izin Tambang PT Timah di Teluk Kelabat Digugat ke PTUN

badge-check


					Foto: Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan hidup menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perbesar

Foto: Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan hidup menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

JAKARTA, onnews.id — Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan hidup menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut mempersoalkan keputusan perpanjangan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam yang disebut memiliki luas mencapai 3.746 hektare.

Agenda sidang pertama gugatan tersebut telah berlangsung di PTUN Jakarta pada Senin (12/10/2026) dan persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan. Dalam langkah hukum ini, Forum Nelayan didampingi kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), WALHI Bangka Belitung, dan WALHI Nasional. Gugatan diajukan untuk menguji legalitas keputusan perpanjangan izin pertambangan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan peruntukan kawasan dan kepentingan masyarakat pesisir.

Izin Tambang Dipersoalkan, Bukan Sekadar Tambang Ilegal

Persoalan Teluk Kelabat Dalam dinilai tidak bisa hanya dilihat dari maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah penerbitan atau perpanjangan izin pertambangan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan peruntukan kawasan dan kepentingan masyarakat pesisir.

Jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan perikanan dan zona zero mining atau zona tanpa pertambangan berdasarkan peraturan daerah, keputusan yang memberikan ruang bagi aktivitas tambang perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, keputusan Menteri ESDM terkait perpanjangan tiga IUP PT Timah Tbk di Teluk Kelabat Dalam menjadi persoalan penting yang perlu mendapat pemeriksaan secara terbuka melalui proses hukum.

Nasib Nelayan dan Kelestarian Teluk Menjadi Taruhan

Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan perairan yang memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya laut.

Aktivitas pertambangan di kawasan perairan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan dan daya dukung lingkungan.

Dalam konteks tersebut, perlindungan kawasan perikanan tidak semestinya hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan perizinan sejalan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Penertiban Tambang Ilegal Harus Diikuti Konsistensi Perizinan

Sorotan terhadap persoalan ini juga muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi terhadap aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Namun, persoalan Teluk Kelabat Dalam memperlihatkan bahwa penertiban aktivitas ilegal saja belum cukup apabila keputusan perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan juga dipersoalkan.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum perpanjangan izin tersebut, kesesuaiannya dengan peraturan daerah, serta pertimbangan lingkungan dan sosial yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Jangan sampai upaya penertiban tambang ilegal kehilangan makna apabila kebijakan perizinan justru menimbulkan persoalan baru terkait kepastian hukum dan perlindungan kawasan pesisir.

PTUN Diharapkan Menguji Legalitas Keputusan Menteri ESDM

Melalui gugatan ke PTUN Jakarta, para penggugat membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan yang mereka persoalkan.

Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas perpanjangan izin, kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat nelayan dan kelestarian lingkungan.

Persoalan Teluk Kelabat Dalam pada akhirnya bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan, melainkan juga mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Apabila suatu kawasan telah diperuntukkan bagi perikanan dan ditetapkan sebagai zona tanpa pertambangan, keputusan pemberian izin di kawasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, lingkungan, dan sosial.

Sidang lanjutan pekan depan menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan bagaimana persoalan legalitas perpanjangan izin pertambangan tersebut diperiksa lebih lanjut di PTUN Jakarta.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Gratis hingga 31 Oktober, Ini Cara Kunjungi Masjid Apung An-Nur

16 October 2026 - 16:34 WIB

KH Zamzami Apresiasi Pelayanan Travel Zam Zam Indah Abadi

16 October 2026 - 08:18 WIB

Imigrasi Perkuat Layanan Digital, Penerimaan Negara Tembus Target

15 October 2026 - 09:43 WIB

Hindari Penipuan Paspor, Imigrasi Jaktim Minta Warga Cek Kanal Resmi

13 October 2026 - 23:03 WIB

Nama Baru Layanan Imigrasi Pademangan, ULP Mangga Dua Kini Jadi Beranda Imigrasi

13 October 2026 - 22:08 WIB

Trending di Nasional