JAKARTA, onnews.id — Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan hidup menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut mempersoalkan keputusan perpanjangan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam yang disebut memiliki luas mencapai 3.746 hektare.
Agenda sidang pertama gugatan tersebut telah berlangsung di PTUN Jakarta pada Senin (12/10/2026) dan persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan. Dalam langkah hukum ini, Forum Nelayan didampingi kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), WALHI Bangka Belitung, dan WALHI Nasional. Gugatan diajukan untuk menguji legalitas keputusan perpanjangan izin pertambangan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan peruntukan kawasan dan kepentingan masyarakat pesisir.
Izin Tambang Dipersoalkan, Bukan Sekadar Tambang Ilegal
Persoalan Teluk Kelabat Dalam dinilai tidak bisa hanya dilihat dari maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah penerbitan atau perpanjangan izin pertambangan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan peruntukan kawasan dan kepentingan masyarakat pesisir.
Jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan perikanan dan zona zero mining atau zona tanpa pertambangan berdasarkan peraturan daerah, keputusan yang memberikan ruang bagi aktivitas tambang perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, keputusan Menteri ESDM terkait perpanjangan tiga IUP PT Timah Tbk di Teluk Kelabat Dalam menjadi persoalan penting yang perlu mendapat pemeriksaan secara terbuka melalui proses hukum.
Nasib Nelayan dan Kelestarian Teluk Menjadi Taruhan
Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan perairan yang memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya laut.
Aktivitas pertambangan di kawasan perairan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan dan daya dukung lingkungan.
Dalam konteks tersebut, perlindungan kawasan perikanan tidak semestinya hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan perizinan sejalan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Penertiban Tambang Ilegal Harus Diikuti Konsistensi Perizinan
Sorotan terhadap persoalan ini juga muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi terhadap aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Namun, persoalan Teluk Kelabat Dalam memperlihatkan bahwa penertiban aktivitas ilegal saja belum cukup apabila keputusan perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan juga dipersoalkan.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum perpanjangan izin tersebut, kesesuaiannya dengan peraturan daerah, serta pertimbangan lingkungan dan sosial yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Jangan sampai upaya penertiban tambang ilegal kehilangan makna apabila kebijakan perizinan justru menimbulkan persoalan baru terkait kepastian hukum dan perlindungan kawasan pesisir.
PTUN Diharapkan Menguji Legalitas Keputusan Menteri ESDM
Melalui gugatan ke PTUN Jakarta, para penggugat membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan yang mereka persoalkan.
Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas perpanjangan izin, kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat nelayan dan kelestarian lingkungan.
Persoalan Teluk Kelabat Dalam pada akhirnya bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan, melainkan juga mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Apabila suatu kawasan telah diperuntukkan bagi perikanan dan ditetapkan sebagai zona tanpa pertambangan, keputusan pemberian izin di kawasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, lingkungan, dan sosial.
Sidang lanjutan pekan depan menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan bagaimana persoalan legalitas perpanjangan izin pertambangan tersebut diperiksa lebih lanjut di PTUN Jakarta.
Reporter : Matyadi
Redaktur : Helmi AR






