Menu ✖

Dark Mode
Agama, Nalar, dan Kekuasaan: Ketika Moralitas Diuji oleh Politik SPS Genap 14 Tahun, Ini Strategi Siti Saidah Kembangkan Bisnis Pangan Imigrasi dan Dukcapil Jakarta Bahas NIK Ilegal KADIN dan Pemkot Yogyakarta Teken PKS Program IREKO, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Daerah Wujud Nyata, Kepedulian Sosial Dan Komitmen Peradilan Untuk Hadir Di Tengah Masyarakat Atlantis Ancol Gelar Renang Estafet 24 Jam Nonstop

Nasional

Proses Balik Nama Tanah Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta Penjelasan Tertulis dari Notaris

badge-check


					Foto:Pengurusan transaksi jual beli tanah antara seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn. memasuki tahap Somasi II dan Terakhir. Somasi tersebut disampaikan oleh SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H.
Perbesar

Foto:Pengurusan transaksi jual beli tanah antara seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn. memasuki tahap Somasi II dan Terakhir. Somasi tersebut disampaikan oleh SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H.

JAKARTA, onnews.id — Pengurusan transaksi jual beli tanah antara seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn. memasuki tahap Somasi II dan Terakhir. Somasi tersebut disampaikan oleh SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H. pada 26 Agustus 2026.

Somasi itu pada pokoknya meminta kejelasan mengenai status sertifikat tanah, proses Akta Jual Beli (AJB), serta tahapan balik nama yang disebut belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Menurut kuasa hukum, klien sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat tanah telah berada di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas informasi tersebut, klien meminta penjelasan mengenai posisi sertifikat, tahapan administrasi yang telah ditempuh, dokumen yang sudah diajukan, serta kendala yang menyebabkan proses balik nama belum selesai.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah perubahan luas tanah. Luas yang sebelumnya dipahami sekitar 185 meter persegi kemudian disebut menjadi kurang lebih 200 meter persegi. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pengukuran, proses perubahan data, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan luas tersebut.

Somasi juga meminta rincian penggunaan dan kebutuhan biaya dalam proses pengurusan tanah, termasuk biaya pertanahan, pajak maupun jasa profesional. Selain itu, pihak klien meminta kepastian mengenai keberadaan sertifikat dan informasi terkait kemungkinan penyerahannya kepada pihak penjual.

Melalui Somasi II dan Terakhir tersebut, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban serta klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dan profesional masih menjadi pilihan utama. Namun, apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian, pihak klien mempertimbangkan langkah lebih lanjut, antara lain meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan/BPN, menempuh mekanisme pengawasan profesi, maupun mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedepankan Hak Jawab dan Berita Berimbang Perlu ditegaskan bahwa seluruh persoalan yang tercantum dalam somasi merupakan dalil, pertanyaan, dan permintaan klarifikasi dari pihak klien melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut belum merupakan putusan pengadilan maupun kesimpulan dari lembaga pengawas atau instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak Notaris D.Y. terkait sejumlah persoalan yang disampaikan dalam Somasi II dan Terakhir tersebut. Karena itu, klarifikasi dari Notaris D.Y., Kantor Pertanahan/BPN, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diperoleh secara utuh, akurat, dan berimbang.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Notaris D.Y. serta instansi terkait mengenai pemberitaan dan persoalan yang disampaikan dalam somasi tersebut.

Pihak klien berharap persoalan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Agama, Nalar, dan Kekuasaan: Ketika Moralitas Diuji oleh Politik

28 October 2026 - 10:14 WIB

SPS Genap 14 Tahun, Ini Strategi Siti Saidah Kembangkan Bisnis Pangan

27 October 2026 - 19:47 WIB

Imigrasi dan Dukcapil Jakarta Bahas NIK Ilegal

27 October 2026 - 08:44 WIB

Kejari Jaktim Perkuat Kinerja Intelijen melalui Pergantian Jabatan

23 October 2026 - 18:14 WIB

Kinerja Imigrasi DKI Disorot, Survei Pelayanan dan Antikorupsi Raih Hasil Positif

21 October 2026 - 15:20 WIB

Trending di Nasional