Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Nasional

PA Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Isbat Nikah di Malaysia, 25 Permohonan Disahkan

badge-check


					Foto : Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026. Perbesar

Foto : Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026.

JOHOR BAHRU, onnews.id – Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki penetapan pengadilan atas perkawinannya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim dengan dukungan KJRI Johor Bahru. Melalui layanan tersebut, para pemohon memperoleh kesempatan untuk mengesahkan perkawinan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama sehingga dapat menjadi dasar pencatatan resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pada hari pertama, Rabu (5/8), terdapat 15 perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan. Sebanyak 14 pemohon hadir, sementara satu perkara dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pemohon. Dari perkara yang diperiksa, sebagian telah diputus pada hari yang sama, sedangkan satu perkara ditunda ke hari berikutnya untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Persidangan berlanjut pada Kamis (6/8) dengan agenda pemeriksaan 13 perkara baru serta satu perkara lanjutan dari hari sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, dua perkara kembali dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir, sementara seluruh perkara yang memenuhi syarat berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Secara keseluruhan, selama dua hari pelaksanaan sidang, majelis hakim mengabulkan 25 permohonan isbat nikah. Adapun tiga perkara dinyatakan gugur akibat ketidakhadiran para pemohon dalam persidangan.

Muhammad Aliyuddin mengatakan, penyelenggaraan sidang isbat nikah di luar negeri merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk memastikan layanan hukum tetap dapat diakses oleh WNI di mana pun berada. Menurutnya, kehadiran negara melalui pelayanan peradilan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja maupun menetap di luar Indonesia.

Di sela kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus bersemangat menempuh pendidikan, menjaga disiplin, serta mempertahankan rasa cinta terhadap tanah air meskipun berada di luar negeri.

Ia menekankan pentingnya peran generasi muda Indonesia sebagai representasi bangsa di kancah internasional. Karena itu, para pelajar diharapkan mampu menunjukkan karakter yang berintegritas, berprestasi, dan membawa citra positif Indonesia.

Pelaksanaan sidang isbat nikah ini sekaligus mencerminkan kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui layanan tersebut, para pemohon tidak perlu menempuh perjalanan ke Indonesia untuk memperoleh penetapan pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu maupun biaya.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata peningkatan akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri. Dengan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta dapat melanjutkan proses administrasi kependudukan sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama

11 September 2026 - 18:56 WIB

Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti

8 September 2026 - 14:26 WIB

Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

8 September 2026 - 00:20 WIB

Pramono Minta Pers Kawal Jakarta Menuju 500 Tahun

7 September 2026 - 19:07 WIB

Pengurusan Tanah Dipersoalkan Klien, Somasi II Notaris D.Y. Ditembuskan ke Majelis Pengawas

3 September 2026 - 12:20 WIB

Trending di Nasional