Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Nasional

Instruksi Penghentian Pengumpulan Data MBG Beredar, Kejagung Belum Sampaikan Penjelasan Resmi

badge-check


					Foto : Sebuah surat yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan sempat beredar di lingkungan kejaksaan. Perbesar

Foto : Sebuah surat yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan sempat beredar di lingkungan kejaksaan.

JAKARTA, onnews.id – Sebuah surat yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan sempat beredar di lingkungan kejaksaan. Informasi mengenai surat tersebut diperoleh redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia diperintahkan menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional. Perintah itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya. Melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung sebelumnya meminta jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai data dan informasi mengenai pelaksanaan Program MBG sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan.

Surat sebelumnya juga disebut sebagai tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap laporan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Namun, melalui surat terbaru yang beredar, seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG diminta dihentikan hingga ada petunjuk atau arahan lebih lanjut.

Meski demikian, isi surat tersebut tidak memuat alasan maupun pertimbangan yang menjadi dasar penghentian kegiatan tersebut. Dokumen hanya berisi instruksi administratif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.

Apabila benar surat tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang berasal dari pimpinan Kejaksaan Agung, sejumlah kalangan menilai langkah tersebut kemungkinan merupakan bagian dari evaluasi internal atau penyesuaian mekanisme pengawasan. Namun, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi yang dapat memastikan alasan di balik perubahan kebijakan tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyedot perhatian publik karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Karena itu, berbagai elemen masyarakat selama ini menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program merupakan hal yang penting agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pengawasan juga dinilai dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan sejak dini.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional perlu dilakukan secara terkoordinasi antarinstansi agar tidak menghambat jalannya program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Beredarnya surat penghentian pengumpulan data tersebut pun memunculkan beragam pertanyaan di ruang publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah penghentian itu hanya bersifat sementara, apakah mekanisme pengawasan akan dialihkan kepada lembaga lain, atau justru merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah.

Pengamat hukum juga menilai penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan terhadap program-program strategis nasional sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya surat tersebut maupun tujuan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk memperoleh konfirmasi serta penjelasan resmi terkait dokumen yang beredar tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

28 July 2026 - 16:15 WIB

Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu

26 July 2026 - 18:17 WIB

Hari Anak Nasional Jadi Momentum Pencegahan Stunting, KNPS Indonesia Libatkan PAUD, Orang Tua, dan HIMPAUDI di Matraman

23 July 2026 - 17:24 WIB

Tim Lintas Jaya Tertibkan Parkir Liar di BKN, Penegakan Hukum Dilakukan Bertahap

22 July 2026 - 12:39 WIB

‎PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

21 July 2026 - 14:26 WIB

Trending di Nasional