Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

Sampan Pembawa 30 Kg Sabu dari Malaysia Dicegat di Asahan

badge-check


					Foto : Tim gabungan Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu asal Malaysia berhasil diamankan dari sebuah sampan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Perbesar

Foto : Tim gabungan Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu asal Malaysia berhasil diamankan dari sebuah sampan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,

Asahan – Tim gabungan Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu asal Malaysia berhasil diamankan dari sebuah sampan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengungkapkan, operasi gabungan dilakukan sejak 17 Mei 2026 dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

“Pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi sebuah sampan mencurigakan yang diduga datang dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (28/05/2026).

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30 ribu gram.

Barang haram itu langsung diuji menggunakan alat uji narkotika Rigaku dan hasilnya dinyatakan positif sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan sebagai alat angkut narkotika. Seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, juga ditangkap.

Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Syarif menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuatnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika lintas negara yang terus memanfaatkan jalur laut sebagai akses penyelundupan.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Karena itu, kerja sama antarinstansi dan dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai penyelundupan narkoba,” tegasnya.

Dari penindakan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 150 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp239,844 miliar.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal