Menu

Dark Mode
Ancol Manjakan Pelanggan Setia, Hadiah Mobil Listrik Warnai Undian Ancol Points Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta

Wali Kota

Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya di Bendungan Hilir, Pemkot Jakpus Pastikan Sesuai Aturan

badge-check


					Foto: Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan penertiban rumah dinas di Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Perbesar

Foto: Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan penertiban rumah dinas di Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan penertiban terhadap 15 rumah dinas milik PAM Jaya di Jalan Penjernihan II Nomor 1A hingga 15A, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (6/5/2026). Penertiban dipimpin langsung Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Z.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset milik PAM Jaya sekaligus mendukung percepatan cakupan layanan air minum 100 persen di DKI Jakarta pada 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2025.

Sebanyak 15 rumah dinas itu berdiri di atas lahan milik PAM Jaya seluas 35.064 meter persegi dengan status SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta. Dari total luas tersebut, area seluas 2.878 meter persegi digunakan untuk pembangunan rumah dinas sejak 1980.

Rumah-rumah tersebut awalnya diperuntukkan bagi pegawai PAM Jaya yang mendapat Surat Izin Penghunian (SIP) dari perusahaan. Dalam SIP disebutkan bahwa penghuni wajib mengosongkan rumah apabila sudah tidak aktif, pensiun, atau tidak lagi bekerja di PAM Jaya.

Namun, berdasarkan data PAM Jaya, saat ini rumah dinas tersebut masih ditempati ahli waris mantan pegawai selama hampir 48 tahun. Sejumlah bangunan tambahan juga disebut dibangun tanpa izin dan dimanfaatkan sebagai rumah kontrakan maupun kos-kosan.

PAM Jaya menyatakan telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak 2023 dengan melibatkan aparat Kelurahan Bendungan Hilir dan Kecamatan Tanah Abang. Namun pendekatan tersebut belum membuahkan hasil.

Direktur Utama PAM Jaya kemudian mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada 25 April 2025 terkait permohonan penertiban rumah dinas tersebut. Selanjutnya, pada November 2025, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama PAM Jaya mengundang para penghuni untuk membahas hasil penelitian batas lahan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa 15 rumah dinas yang ditempati para penghuni berada di atas lahan sah milik PAM Jaya sesuai SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan PAM Jaya juga menawarkan solusi berupa uang kebijaksanaan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing penghuni, fasilitas kendaraan pindahan, hingga penyediaan rumah susun bagi seluruh penghuni.

Namun tawaran tersebut ditolak. Pemkot Jakpus kemudian menerbitkan surat pemberitahuan serta tiga kali surat peringatan pada April 2026 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Di tengah proses tersebut, Komnas HAM turut meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyusul adanya pengaduan dari para penghuni rumah dinas. Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa proses penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dinilai telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran prosedur.

Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut antara lain Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Camat Tanah Abang, serta Kepala Bagian Hukum dan Para Lurah Sekecamatan Tanah Abang Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

 

Reporter: Matyadi

Lainnya

Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta

24 July 2026 - 07:56 WIB

Arifin: Bantaran BKB Jati Pinggir Akan Disulap Menjadi Taman dan Ruang Publik Terpadu

22 July 2026 - 12:32 WIB

Pramono Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

9 July 2026 - 19:37 WIB

Syafrin Liputo Perkuat Kemitraan dengan Media, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

8 July 2026 - 19:54 WIB

Angkutan Sampah Turun 30 Persen, Wali Kota Jakpus Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

10 June 2026 - 08:41 WIB

Trending di Wali Kota