Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Hukum & Kriminal

BPKP Datangi Kantor Sudin Parekraf, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

badge-check


					Foto: Shinta Nindyawati Kasudin Parekraf Jakarta JP Perbesar

Foto: Shinta Nindyawati Kasudin Parekraf Jakarta JP

JAKARTA — Sikap diam Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kasudin Parekraf) Jakarta JP usai kedatangan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memicu tanda tanya publik. Hingga Senin (4/5/2026), tidak ada keterangan resmi yang disampaikan, meski upaya konfirmasi dari sejumlah awak media telah dilakukan.

Kedatangan lembaga auditor pemerintah tersebut ke kantor Sudin Parekraf yang dipimpin Shinta Nindyawati dinilai bukan peristiwa biasa. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, kehadiran BPKP umumnya berkaitan dengan fungsi pengawasan, audit, atau evaluasi terhadap penggunaan anggaran negara.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka, pihak Kasudin justru memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan tidak mendapat respons. Minimnya transparansi ini memunculkan spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan adanya persoalan yang belum diungkap.

Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pejabat publik. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Diam bukan pilihan yang tepat. Ketika lembaga seperti BPKP datang, publik berhak mengetahui konteks dan tujuannya. Jika tidak ada persoalan, seharusnya tidak ada yang perlu disembunyikan,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan anggaran dapat beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Rahmad menambahkan, ketertutupan informasi dalam situasi seperti ini justru berpotensi memperkuat kecurigaan publik. Ia mendesak aparat pengawasan dan penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut tujuan kedatangan BPKP, termasuk kemungkinan adanya temuan awal.

“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Jika ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, maka bukan hanya individu, tetapi institusi yang akan terdampak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasudin Parekraf di Jakarta JP belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti, apakah akan ada penjelasan terbuka atau justru sikap diam ini berlanjut di tengah meningkatnya sorotan.

 

Reporter: Matyadi

Lainnya

Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota

10 September 2026 - 11:41 WIB

Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar

9 September 2026 - 14:21 WIB

Somasi II Persoalkan Pengurusan Tanah, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

4 September 2026 - 14:46 WIB

PN Jakarta Timur Sidangkan Perkara Dugaan Pembunuhan Alfin Maksalmina

3 September 2026 - 17:56 WIB

Berdasarkan Penetapan Perkara, PA Jakpus Lakukan Pengangkatan Sita di Tanah Abang

2 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal